Operasional Pasar Tradisional di Kabupaten Demak Dibatasi Cuma 6 Jam Saja

oleh

Demak – Pemkab Demak melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak akan memberlakukan pembatasan waktu operasional pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnaen menyampaikan, hal itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak.

Diakuinya, penyebaran virus Covid-19 semakin masif dan disinyalir diperoleh dari lingkungan pasar. Karenanya, setelah mengumpulkan Kepala UPTD dan Koordinator pasar se-Kabupaten Demak, pihaknya mengambil kebijakan pembatasan.

INFO lain :  Calon Penerima Bantuan Kuota, Paling Banyak Nomor Ponsel Orang Tua

Jam operasional di pasar tradisional dulai dari jam 06.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.

INFO lain :  Kades Gemulak Sayung Demak Abas Nastain Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 570 Juta

“Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar (pintu masuk dan keluar berbeda), dan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi, ”terangnya, Rabu (10/6/2020).

Rencananya, kebijakan pembatasan jam operasional akan diberlakukan selama 28 hari, mulai Jumat (12/6/2020) hingga Rabu (29/7/2020).

INFO lain :  Ngaku Polisi, Matrodli Paksa Korban Bercinta di Tengah Sawah

Sebelum diberlakuan pihaknya mengaku akan melakukan survei lapangan dan simulasi akses pasar dengan satu pintu.

Selain itu juga melakukan sosialisasi ke paguyuban pedagang dan komunitas pasar.

(fad)