Korupsi RSUD Sragen, Rugikan Negara Rp 2 Miliar

oleh

Semarang – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, (8/6/2020).

Mantan Dirut RSUD, dr Djoko Sugeng Pudjianto, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo (pejabat RSUD) dan Rahardyan Wahyu Utomo, Direktur PT. Fabrel Medikatama duduk sebagai terdakwanya.

dr Djoko Sugeng Pudjianto MKes(58), warga Griya Candi Asri Gang 2 Nomor 57 RT. 037, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Ketiganya sebelumnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sragen pada 12 Februari 2020 dan diperpanjang pengadilan hingga sekarang.

Djoko Sugeng diangkat Direktur RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro oleh Bupati Sragen pada 24 September 2014. Bersama dengan Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo SFarm (Kasubbid Pelayanan Penunjang ). Serta Rahardian Wahyu Utomo SH, Direktur PT. Fabrel Medikatama (dalam penuntutan terpisah) dugaan korupsi dilakukan.

“Kasus terjadi Januari 2015 sampai Desember 2016,” kata Agung Riyadi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sragen dalam surat dakwaannya.

Awalnya sekira 2015 Terdakwa Djoko Sugeng Pudjianto mengajukan proposal kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sragen terkait permohonan pengadaan alat – alat Urologi di RSUD. Tidak hanya RSUD Sragen yang mengajukan permohonan, tetapi terdapat beberapa SKPD lain juga.

Atas permohonan itu keluarlah belanja bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016. Jumlah anggaran yang akan diberikan kepada Kabupaten Sragen Rp 99.282.600.000.

Untuk RSUD sendiri, modal peralatan dan mesin pengadaan alat – alat kedokteran bedah yang dibutuhkan terdiri dari alat ESWL Instrumen For Urologi Rp 20 miliar dan Sentral Ok Room Rp 8 miliar.

“DPA ditandatangani Djoko Sugeng pada 25 Januari 2016 dan disahkan Kepala DPPKA (UN. Sugihartono),” lanjutnya.

Maret 2016 semua permohonan anggaran dari tiap – tiap SKPD direkap dengan total keseluruhan Rp.99,2 miliar.

INFO lain :  Polisi Pastikan Tak Beri Izin untuk Jalan Sehat Ahmad Dhani di Solo

Usai diverifikasi dan dipastikan cair, dibentuk Tim Pengadaan barang dan jasa.

  • Pengguna Anggaran: dr. Djoko Sugeng P
  • Pejabat Pembuat Komitmen : Nanang Yulianto EBR
  • PPTK : Suci Mardani SE., MM.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan : dr. Joko Puryanto, M.Kes.
  • Verifikator SPJ : Irine Niken, SE., MM.
  • Staf Teknis / Pengawas Kegiatan : Sumarni, SH.
  • Pembantu Bendahara Pengeluaran : Andi Soesanto
  • ULP (Kelompok Kerja) : M. Purwaka (Ketua), Giyanto (Sekretaris), Jiwa Priya Sasangka (Anggota), Heru Cahyono (Anggota), Margono Susilo (Anggota).
  • Pelaksana Pekerjaan : PT. Tiara Niaga Alkestron (Direktur = Baihaqi)
  • Pelaksana Perusahaan di lapangan : Sdr. Rofiq (Perwakilan dari PT. Niaga Alkestron).
  • Panitia pemeriksa Hasil Pekerjaan : Eko Pujianto (Ketua), Totok Setyo (Sekretaris), Heny Palupi (Anggota), Linda Ayu (Anggota), Puryani (Anggota).

“Prosesnya diketahui tidak dibuat Kerangka Acuan Kerja,” kata JPU.

Kenal Sebelumnya

Pada 1 Juni 2016, sebelum lelang, dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nanang sekira bulan Juni dan Juli 2016 menghubungi Rahadyan Wahyu Utomo. Mereka sudah kenal sejak 2011, karena Terdakwa bekerja di PT Fabrel Medikatama sebagai marketing dan Nanang di bagian pengadaan.

Nanang meminta Rahardyan membuat penawaran dan akan mengatur anggarannya. PT Fabrel Medikatama yang notabene perusahaan sebagai pemegang lisensi distributor alat kesehatan wilayah Jawa Tengah lalu membuat penawaran dan spesifikasi dari pengadaan barang yang diminta Nanang.

Tidak dirinci harga satuan dari tiap barang melainkan per paket/per set kegiatan yaitu kegiatan Pengadaan Ruang Sentra OK, dengan total per paket kegiatan sebesar Rp 8 miliar.

Prosesnya juga tidak ada survey harga riil di lapangan sebagaimana ketentuan pengadaan. Nanang hanya menggunakan brosur/penawaran yang ditemukan terdakwa di meja ruang pengadaan RSUD.

Yakni PT Zymma Perkasa seharga Rp 10 miliar, PT. Primajaya Putra Mandiri seharga Rp 10 miliar. Kedua direkturnha sendiri menyatakan tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan brosur/penawaran tersebut. Sementara penawaran dari PT. Fabrel Medikatama seharga Rp 8 miliar.

INFO lain :  Instagram Milik Pemkot Surakarta Diretas, Gibran Lapor Facebook

Seolah-olah telah survey pasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Nanang memakai dasar brosur/penawaran dari PT. Fabrel Medikatama yang dibuat Rahardyan Wahyu Utomo.

Atas dasar Surat Penawaran dari PT. Fabrel Medikatama kemudian dijadikan dasar menyusun HPS.

“HPS dibuat gelondongan atau per set tanpa menyebutkan item per item barang yang dibutuhkan,” jelas dia.

Djoko Sugeng Pudjianto selaku PA dinilai melawan hukum tidak membuat KAK yang isinya antara lain spesifikasi barang yang akan diadakan. Sehingga spesifikasi Sentral OK yang akan diadakan menggunakan spesifikasi dari penawaran PT Fabrel Medikatama yang tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya.

Akibatnya proses pelelangan seluruh peserta lelang pasti akan meminta surat dukungan atau membeli barang tersebut dari PT Fabrel Medikatama.

Lelang Tak Sesuai Ketentuan

Kepada ketua panitia pokja ULP LPSE Kabupaten Sragen, Muhammad Purwaka Adi Nugraha ST MSi dokumen lelang juga tidak disertakan KAK sebagaimana ditentukan.
Setelah diumumkan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 4 perusahaan

Setelah diumumkan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 4 perusahaan. PT Tiara Niaga Alkestron Surajarta Rp 7,825 miliar, PT Surya Global Solusindo Surabaya Rp 7,848 miliar, PT Indocitra Nusa Pontianak Rp 7877 miliar, PT Anugerah Tunas Medica Utama Banyumas Rp 7,888 miliar. Seluruhnya menggunakan surat dukungan dari PT Fabrel Medikatama.

Usai proses lelang diperoleh pemenang yaitu PT. Tiara Niaga Alkestron di Jalan Kenanga nomor 56 RT 01 RW 11 Purwosari, Laweyan, Surakarta. Direktur Utamanya, Bahaqi.

Kontrak ditandatangani 11 Oktober 2016 olehbpara pihak sebesar Rp 7,825 miliar. PT. Fabrel Medikatama seniri dmemberikan surat dukungan kepada PT. Tiara Niaga Alkestron perihal Penawaran Harga untuk Integrated Modular System For Surgical Room dengan Total Rp 7.277 miliar.

INFO lain :  Kandang Ayam Ludes Terbakar di Pekalongan

Dari harga penawaran Rp 7.277 miliar dikurangi diskon 15 persen dan Ppn maka harga yang harus dibayarkan dari PT Tiara Niaga Alkestron kepada PT. Fabrel Medikatama Rp 6.804 miliar.

Sementara nilai kontrak sebesar Rp 7.825 miliar setelah dikurangi Ppn (10%) Rp. 711 juta, Pph (1,5%) Rp 106 juta, total yang dibayarkan dari RSUD Sragen kepada PT. Tiara Niaga Alkestron sebesar Rp 7.007 miliar. Keuntungan bersih yang diperoleh PT. Tiara Niaga Alkestron sebesar Rp. 203 juta.

Pengadaan sendiri dilakukan atas kerjasama dengan PT. Kharisma Indo Niaga Gemilang di Jakarta. PT. Fabrel Medikatama ditunjuk PT Kharisma Indo Niaga Gemilang sebagai ditributor alat–alat kesehatan yang diageninnya.

Atas PO yang diajukan PT Fabrel Medijatama, PT. Kharisma Indo Niaga Gemilang mengimpor dari Jerman, termasuk tenaga teknisinya.

Kepada PT Kharisma Indo Niaga Gemilang sendiri, PT Fabrel Medikatama hanya membayar Rp 4 miliar dari harga Rp 6,8 miliar. Hal itu karena terdapat potongan 30 persen dan sudah termasuk PPN 10 persen. Atau terdapat selisih Rp 2.804 miliar.

Usai dipotong PPN Rp 618 juta, serta pembayaran biaya–biaya prainstall, install dan pengiriman barang serta operasional dan setelah dikurangi seluruh biaya–biaya tersebut. PT. Fabrel Medikatama memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.016 miliar. Keuntungan itu dinilai merupakan kerugian negara yang timbul.

Ketiga terdakwa dijerat primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3.

Atas dakwaan itu, pihak penasihat hukum tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim yang diketuai Casmaya menunda sidang akan dilanjutkan pada Senin, (15/6/2020).

Far