12 Petahana Gagal Terpilih

oleh
oleh

UNGARAN – Sebanyak 12 petahana gagal terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang pada Oktober 2019 silam. Sementara 29 petahana lain, masih mampu meraih kepercayaan masyarakatnya, untuk kembali memimpin desanya.

“Total ada 44 desa yang menggelar Pilkades serentak pada Oktober tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro, Jumat (17/1).

Ke-44 kades terpilih, jelas Heru, telah dilantik Bupati Semarang Mundjirin pada Rabu (15/1) lalu.
“Terdapat tujuh kepala desa perempuan yang terpilih, dan telah dilantik oleh bapak Bupati,” terangnya.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi, Perwira Polda Jateng Segera Disidang atas Kasus Sabu

Heru menambahkan angka rata-rata partisipasi warga untuk memilih terhitung tinggi mencapai 85 %. Angka partisipasi tertinggi terjadi di Desa Tanjung Kecamatan Bringin sebesar 94.06 %. “Adapun tingkat partisipasi terendah di Desa Sukorejo Suruh sebesar 71 %.,” bebernya.

Sebelumnya, Dispermasdes telah menggelar Pilkades serentak tahap I di 24 desa di tahun 2016, dan tahap II di 140 pada Bulan Desember 2018.

INFO lain :  Pemprov Jateng Rencanakan Pinjam Rp 2,7 Triliun

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin meminta para Kepala Desa yang dilantik untuk bergerak cepat melaksanakan pembangunan desa. Bupati mengharapkan mereka dapat merangkul semua unsur masyarakat desa agar terlibat dalam proses pembangunan itu.

“Kades terlantik jangan pilih kasih. Tidak ada lagi perbedaan antara warga pendukung dan yang tidak. Semuanya harus dilayani dan diajak bekerja sama membangun desa yang sejahtera,” katanya.

INFO lain :  3.166 Calon Penumpang KA Bertiket Batal Berangkat di Masa Libur Natal

Ditegaskan oleh Bupati, kades sebagai ujung tombak pelayanan harus mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Peran kades dinilai strategis untuk menciptakan pelayanan pemerintahan dan pembangunan hingga ke tingkatan akar rumput.

Karenanya, Mundjirin juga meminta para kades untuk mengetahui rincian tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku. “Terlebih pengelolaan keuangan desa yang harus digunakan dengan cermat dan hati-hati,” tandasnya. (mht)