Jaksa Kejati Jawa Tengah Disebut Nikmati Aliran Duit Soerya Soedarma

oleh

SEMARANG – Adi Hardiyanto Wicaksono, Kasie Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati Jawa Tengah turut diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejati Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/1/2020).

Ia diperiksa atas tigas terdakwa, Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, mantan Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana. Ia diperiksa bersamaan dengan anak dan menantunya, Claudia Soerdarma dan Hendra Setiawan.

Saksi Adi mengakui, perkara kepabeanan yang menyeret Soerya Soedarma, Direktur Utama PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ), ditangani tim JPU diantaranya Dyah Purnamaningsih dan Musriyono.

Atas penanganan perkara itu, saksi Adi mengaku pernah diskusi di ruang Aspidsus perihal perkaranya.

“Kami bicara pemidanaannya. Pasal yang dipakai 103. Dibahas bunyi aturannya. Ada pidana badan dan denda. Ada rumusan minimum dan maksimalnya. Denda maksimal Rp 5 miliar. Yang dibahas apakah bisaditerapkan denda Rp 2,5 miliar,” katanya.

“Pidana badan minimal 2 tahun penjara sesuai UU (kepabeanan),” lanjutnya mengerti.

Meski mengaku tak berkepentingan atas penanganan perkara itu, Adi tak menampik pernah beberapakali bertemu Alvin Suherman, pengacara Soerya.

“Pertama ketemu di ruang staf Eksaminasi. Dikenalkan Pak Benny. Ini ada teman saya pengacara,” akunya.

“Kedua di Starbuck Simpanglima. Saya diajak Pak Benny. Ayo ngopi. Di sana bertemu Alvin. Kami diskusi umum. Terkait perkara (Soerya), dia singgung. Soal perkara yang dilimpahkan bisa dihentikan tidak,” lanjutnya.

INFO lain :  ​Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng Diparodikan MAKI di Stasiun Tawang

Pertemuan ketiga, di Ciputra Mal, dilakukan Adi H Wicaksono, Alvin Suherman dan Udin Zaenudin (staf pengacara Alvin).

“Alvin memberikan paper bag berisi amplop. Katanya nitip untuk JPU. Saya tahu penyerahan itu. Dijelaskan Alvin. (Isinya uang),” kata dia.

“Untuk saya 10.000 (USD dollar). Untuk Musriyono dan Dyah 7.000. (Amplop) dibawa Benny,”kata Adi.

“Di mobil saya minta agar uang dikembalikan saja,” katanya.

Sesuai dakwaan penyerahan uang terjadi 21 Mei 2019 malam. Rincian untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000.

Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi H Wicaksana.

“Kenapa saya dapat alokasi. Silahkan ditanya sendiri. Karena saya tidak membantu. Tidak pernah beri solusi,” kata saksi Adi.

“Saya tanya ke Benny soal (jatah) uang ke Dyah dan Musriyono. Katanya sudah beres. Tidak pernah kroscek karena tidak enak,” lanjutnya.

Ketemu Kajati

Pada salah pertemuannya, Adi mengakui juga dikenalkan dengan seseorang bernama Tjhin Tje Ming alias Aming yang juga teman Soerya. Meski tak jelas, Adi mengakui mendengar adanya rencana pengurusan perkaranya lewat Kajati Jateng.

“Kata Alvin temennya dari Kejagung. Dengar Aming katanya mau hadap Kajati. Dia bilang kamu ketemu saudara Soerya dulu. Baru diomongi Aspidsus. Jika Aspidsus ngak bisa nanti saya temu Kajati,” katanya.

INFO lain :  Alasan Keamanan, Tersangka Suap Kejati Jateng, Kusnin Cs Ditahan di Rutan Salatiga

Lebaran

Tak hanya itu, saksi Adi juga mengakui menerima pemberian uang bentuk dollar Singapura dari Kusnin sebelum lebaran tahun 2019.

“Sebelum lebaran dipanggil Aspidsus. Dikasuh bentuknya dollar Singapura. Dua lembar, 2 ribuan Sing. Tapi saya jawab minta rupiah saja pak,” akunya.

“Saya tanya, katanya uang pribadinya,” lanjut dia.

“Setahu saya jaksa-jaksa lain juga dikasih. Ada yang dengan rupiah,” ungkapnya.

Ekspose

Terungkap jika tim ekspose Rencanan Tuntutan (Rentut) Kejati Jateng diketahui menyetujui pidana percobaan yang akan dijatuhkan di perkara kepabeaan atas terdakwa Soerya Soedarma. Ekspose dipimpin Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, dihadiri Kasi Penuntutan Muhammad Rustam Effendi, Kasi Penyidikan Indi Primadasa, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Adi Wicaksana, Koordinator Pidsus Marta Parulina dan para Jaksa Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih dan Musriyono.

Diketahui, persidangan perkara Soerya Soedarma dimulai pada 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019, dilaksanakan ekspose untuk membahas rencana tuntutan perkara kepabeanan atas nama terdakwa Soerya Soedarma di Aula Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Hasil ekspose, apabila terdakwa Soerya Soedarma mau membayar kekurangan bea masuk, maka dapat dipertimbangkan untuk hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana.

“Terhadap Terdakwa dapat dipertimbangkan untuk diajukan Tuntutan Pidana Percobaan apabila Terdakwa membayar kekurangan bea masuk. Namun untuk pidana dendanya dituntut secara maksimal yaitu sebesar Rp 5 miliar,” sebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  Segera Diadili, 2 Eks Bos BRI Cabang Purbalingga Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar Tak Ditahan

Pertimbangan untuk menuntut pidana percobaan adalah pendapatan negara kembali dan denda maksimal. “Rencana tuntutan atas perkara tersebut tidak perlu direntutkan ke Kejaksaan Agung karena termasuk Kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi,” kata jaksa.

Namun terkait fakta itu, saksi Adi Hardiyanto Wicaksono membantahnya.

“Hasil seperti itu saya tidak tahu. Tahunya usai dibacakan inspektur. Jika poin pertama soal pengembalin denda itu sempat dibahas. Tapi soal pemidanaan badan dan Rentut harus ke Kejagu g tidak tahu,” bantah Adi yang dinilai tak konsisten dengan BAP nya.

Di BAPnya, saksi Adi mengaku ditunjukan dokumen ekspose. Dalam usulannya, Adi menyatakan dapatny dipertimbangkan tuntutan percobaan jika terdakwa membayar denda.

“Saya tidak tahu pendapat itu,” katanya menyangkal.

Menurut saksi Adi pembahasan itu itu bukan ekspose namun hanya diskusi. Teekait berita acar daftar hadirnya saat ekspose, saksi Adi akui hanya tandatangan. Ia mengakui tidak baca adanya daftar hadir ekspose.

“Saya tahunya hanya diskuai,” kata dia yang keterangan itu berbeda dengan BAP nya.

Atas keterangan itu, hanya terdakwa Benny yang menanggapi. Menurutnya, Adi tak pernah mengembalikan amplop berisi uang jatahnya.

“Di Starbuck itu. Intinya saya temu Alvin. Saya ditelepon. Saya tanya dan dijawab ajak Adi. Lalu konteknsya apa ?,” tanya terdakwa Benny.

“Saya tidak perrnah di mobil dititipi amplop (saksi Adi),” tegas dia.far