Ilustrasi
Semarang – Dua mantan bos BRI cabang Purbalingga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sekira Rp 28 miliar segera diadili.
Keduanya, Erna Hermawan selaku mantan Asisten Manager Pemasaran (AMP) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga. Serta Zulfikar Nazara SE Msi selaku mantan Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga.
Senin, 8 Juni 2020 perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg.
Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan penetapan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya.
“Segera ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,”ungkap Meylina, Rabu (10/6/2020.
Tak Ditahan
Sementara diketahui, kedua tersangka hingga kini tak dilakukan penahanan. Penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak menahan keduanya.
Perlakuan itu berbeda dengan lima tersangka lain yang sebelumnya disidik dan diajukan ke persidangan. Kelimanya, Ir Firdaus Vidhyawan MM (54), selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi. Aang Eka Nugraha (41), selaku Direktur CV Cahaya. Yeni Irawati (31), selaku Bendahara / Accounting CV Cahaya. Imam Sudrajat SH selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) pada PT Bank Rakyat Indonesia / BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga. Endah Setiorini AMd selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga.
“Penyidikan : Tidak dilakukan penahanan. Penuntutan : Tidak dilakukan penahanan,” demikian tertulis dalam berkas perkaranya.
Zulfikar Nazar SE Msi, pria kelahiran Jakarta, 45 tahun / 03 Mei 1974. Ia tinggal di Babadan Baru Gg. Anggrek II No. 7C Kentungan RT. 011 / RW. 051 Kelurahan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Karyawan BUMN itu menjabat Pemimpin Cabang pada BRI Cabang Purbalingga periode Juli 2015 sampai Februari 2017.
Erna Hermawan SE, kelahiran Sukabumi, 54 tahun / 8 Januari 1966. Warga JL. Letnan Suparto No. 22 Kelurahan Purbalingga Kidul RT. 02 / RW. 04 Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga. Pensiunan (Asisten Manajer Pemasaran pada BRI Cabang Purbalingga periode tahun 2015 sampai 2017).
Zulfikar diangkat Pimca berdasarkan Surat Keputusan Direktur Manajemen SDM PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta No Kep : 969-DIR/Kps/12/2015 tanggal 31 Desember 2015.
Sementara Erna Hermawan, selaku AMP diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Yogyakarta, Nomor : 106/KW-VII/SDM/02/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Keduanya disangka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan korupsi. Bersama- sama dengan saksi Imam Sudrajat selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO), saksi Endah Setiorini selaku Account Officer (AO) PT BRI Cabang Purbalingga.
Saksi Ir. Firdaus Vidhayawan selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi, saksi Aaang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya Group dan Yeni Irawati selaku Bendahara/ Accounting CV Cahaya Group.
Kelimanya sudah diputus dan terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan pada saat ini dalam proses upaya hukum banding.
Dugaan korupsi terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2017. Kerugian negara di perkara itu berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah Nomor : SR-475/ PW11/5.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019 sskitar Rp 28 miliar lebih.
Dugaan korupsi terjadi atas pencairan 171 fasilitas kredit BRIGUNA pada BRI Cabang Purbalingga. Modusnya memverifikasi dan mengusulkan data- data yang yang tidak benar atau dipalsukan.
Zulfikar dan Erna terlibat atas kewenangannya selaku pemutus kredit. Untuk kredit sampai dengan Rp 200 juta berada pada AMP (Asisten Manajer Pemasaran). Untuk pinjaman Rp 200 juta sampai Rp 500 juta wewenang Pimpinan Cabang.
Diketahui, Pemimpin Cabang kala itu dijabat Zulfikar Nazara (periode Juli 2015 sampai Februari 2017), dan Amir Syarifudin (periode Februari 2017 sampai Agustus 2018).
(far)















