Semarang – Tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli penanganan perkara di Kejati Jateng ditahan di Rutan Salatiga. Ketiganya, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sebelumnya mereka ditahan penyidik Kejagung di Rutan di Jakarta. Usai tahap II pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka ditahan.
Pelimpahan dilakukan penyidik Kejagung ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya di Kejari Semarang, Senin (25/11/2019).
“Ketiganya di Rutan Salatiga. Selanjutnya (usai pelimpahan) diserahkan, dititipkan ke Rutan Salatiga,” kata Kepala Kejari Semarang, Sumurung Padapotan Simaremare SH MH kepada wartawan.
“Untuk proses selanjutnya proses persidangan kami jemput, ambil dari Rutan Salatiga ke PN Tipikor Semarang,” lanjut Kajari.
Kajari mengakui, penitipan tahanan di Rutan Salatiga itu bukan tanpa alasan.
“Alasannya, faktor keamanan untuk di dalam saja.
Pertimbangan yang disampaikan Aspidsus. Beberapa perkara kan ada yang ditangani sebelumnya di sana. Kita cari yang aman supaya tidak ganggu proses persidangan,” kata dia.
“Dalam hal ini kami tidak ragukan keamanan di Rutan Semarang,” lanjutnya.
Sumurung Padapotan Simaremare menambahkan, saat dilimpahlan, ketiga tersangka dalam kondisi sehat.
“Dari penelitian dokter katanya sehat,” kata Kajari.
Terkait informasi, tersangka Kusnin dikabarkan stroke atas proses hukum yang menjeratnya, Kajari mengakui tidak ada.
“Ngak ada (stroke). Biasa. Normal,” pungkasnya.
Kasus suap diduga dilakukan Alfin Suherman (advokat) bersama Surya Soedharma (pengusaha) terhadap ketiga tersangka. Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.
Di dakwaan jaksa KPK atas perkara Alvin Suherman di Jakarta disebut, suap juga diberikan kepada Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adi belum ditetapkan tersangka dan masih bertugas di Kejati Jateng.
Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.
Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.
Suap ke Kusnin dan anak buahnya dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019. Dari jumlah uang suap itu, disebut didakwaan Alfin Suherman, Kusnin menerima SGD 325.000 dolar Singapura dan USD 20.000 dolar Amerika.
Sementara untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000. Uang diberikan Alfin di Starbuck Simpang Lima pada malam harinya. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.
Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya. Dyah dan Musriyono merupakan JPU yang menangani perkara Surya Soedharma di PN Semarang.
Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana.
Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya.
(far)















