Bupati Kudus M Tamzil Ditahan di Polda Jateng. Ada Apa ?

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penahanan Bupati Kudus periode 2018-2023 nonaktif, Muhamad Tamzil dilakukan di Polda Jateng.

Hal itu disampaikan ke ketua pengadilan untuk dimintakan penetapan usai JPU melimpahkan berkas perkara M Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/12/2019).

“Hari ini penetapannya turun. Bersamaan dengan penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Joko Hermawan, JPU KPK yang menangani perkaranya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019).

Tak dijelaskan alasan pemindahan penahanan itu. Permintaan itu sama seperti yang dilakukan KPK terhadap Taufik Kurniawan, mantan Wakil Ketua DPR RI, sebelum disidang. Alasannya kala itu, sejumlah saksi berada satu Lapas.

Selain M Tamzil, KPK melimpahkan berkas perkara Agoes Soeranto alias Agus Kroto. Dua tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus itu segera dijadikan terdakwa dan diadili.

INFO lain :  Direktorat Jenderal Keimigrasian Tunda 6.072 Permohonan Paspor

Perkaranya akan diperiksa hakim Sulistiyono (ketua), Dr Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi (anggota) dibantu Panitera Pengganti Ribut Dwi Santoso serta Meilyna Dwijanti.

“Sidang perdana pemeriksaan perkaranya diagendakan Rabu, 11 Desember 2019,” jelas Joko Hermawan.

Perkara Muhammad Tamzil tercatat dalam perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Smg. Sementara Agoes Soeranto alias Agus Kroto dalam nomor 86/Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Smg.

Muhammad Tamzil

Tempat Lahir : Ujung Pandang

Umur/ Tanggal Lahir : 58 tahun/ 16 Agustus 1961

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Semeru Raya No. 18 Kota Semarang (KTP) atau Jl. Simpang Tujuh No.1 RT.004/RW.001 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Agama : Islam

Pekerjaan : Bupati Kudus periode 2018 s.d 2023

Pendidikan : S – 2

M Tamzil ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 27 Juli 2019.
Pada 3 Desember berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ia ditahan di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.

INFO lain :  Gibran Rakabuming Raka dapat Pesan Rahasia dari Ganjar Pranowo

Tamzil didakwa kesatu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua dijerat Pasal 11 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan kedua dijerat Pasal 12 B Undang-Undang yang sama juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Agoes Soeranto alias Agus Kroto

Tempat Lahir : Semarang

Umur/ Tanggal Lahir : 58 tahun/ 17 Agustus 1961

Jenis Kelamin : Laki-laki

INFO lain :  Kotak Kosong Dapat 15 Suara di Tempat Hendi Nyoblos

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Karangrejo Tengah Rt. 001/ Rw. 002, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang

Agama : Islam

Pekerjaan : Staf Khusus Bupati Kudus

Pendidikan : S – 1

Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 27 Juli 2019. Pada 3 Desember berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ia ditahan di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.

Agus Kroto dijerat kesatu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua dijerat Pasal 11 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(far)