Kisruh Pemuda Pancasila Kota Semarang.  PAC Tuntut Ganti Rugi Rp 1.000

oleh

Semarang – Empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang yang menggugat hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-8 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Semarang ( MPC PP Kota Semarang ) menuntut adanya ganti rugi Rp 1.000.

Selain itu, mereka menuntut pengadilan menyatakan tidak sahnya Muscab yang digelar 30 Agustus 2019 di Hotel Metro lalu itu. Serta meminta dilakukan Muscab ulang.

Empat PAC yang menggugat yakni, PAC PP Kecamatan Semarang Utara diwakili Agus Sindhu Hartanto selaku Ketua PAC. PAC PP Kecamatan Pedurungan diwakili Desmon Osber selaku Ketua PAC.

PAC PP Kecamatan Mijen diwakili Aris Soenarto selaku Ketua PAC. Serta PAC PP Kecamatan Candisari diwakili Hartono selaku Ketua PAC.

INFO lain :  Peringati Hari Pariwisata Sedunia, Sanggar Greget Ciptakan Empat Tarian

Gugatan ditujukan terhadap 4 Tergugat, yakni. Majelis Pimpinan Cabang Pemuda pancasila Kota Semarang ( MPC PP Kota Semarang ). Majelis Pertimbangan Organisasi pemuda pancasila Kota semarang ( MPO PP Kota Semarang ).

Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Tengah ( MPW PP Jateng ). Serta Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik Kota Semarang di Jalan Pemuda No.175 Gedung Pandanaran lantai 6 Kelurahan Sekayu.

Dalam petitum gugatannya, para Penggugat menuntut pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan menurut hukum para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Ketua MPC PP terpilih Bp.Moch Imron, dikarenakan proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART PP.

INFO lain :  Pemuda Pancasila Kota Semarang Kisruh, 4 PAC Gugat Hasil Muscab

Menyatakan tidak sahnya Muscab PP Kota Semarang pada 30 Agustus 2019 lalu, serta memerintahkan kepada para tergugat untuk segera mengulang Muscab.

Membekukan sementara untuk segala kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang. Memerintahkan kepada MPW Jawa tengah melakukan pemilihan ulang ketua MPC PP Kota Semarang serta diawasi MPO PP Kota Semarang.

“Memerintahkan Kepala Badan kesbangpol Kota Semarang turut serta mengawasi pemilihannya,” sebut Penggugat dalam amar petitumnya.

Menghukum para Tergugat, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada para Penggugat secara tunai dan seketika, baik materill dan immaterial keseluruannya sebesar Rp 1.000.

INFO lain :  Caleg PPP Rembang Ditahan atas Kasus Tambang Ilegal

Menghukum para Tergugat untuk meminta maaf kepada Ketua MPN PP KPH.H.Japto S.Soerjosoemarno melalui media cetak nasional dan media cetak lokal.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin 2 Desember 2019 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Perkara teregister nomor 593/Pdt.G/2019/PN Smg,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Rabu (5/12/2019).

Perkaranya akan diperiksa majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), CH Retno Damayanyi dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Marya Riska Mandalia.

(far)