Semarang – Direktorat Jenderal Keimigrasian menunda 6.072 penerbitan paspor di seluruh Indonesia terkait pengawasan dan hak hukum warga negara Indonesia yang mengajukan Paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, menjelaskan kepemilikan paspor berkaitan dengan hak hukum warga negara maka penerbitannya harus melengkapi semua syarat administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sampai 14 Desember ini, diketahui terdapat 6.072 pemohon paspor yang ditunda.
“Kita arahkan ke instansi terkait,” kata Ronny usai meresmikan unit layanan Paspor kantor Imigrasi Klas 1 TPI Semarang di Semarang, Kamis (20/12/2018).
Dijelaskan Ronny, salah satu alasan ditunda yaitu dari hasil penelusuran ternyata pemohon bekerja di luar negeri namun dengan alasan menjenguk keluarga.
Menurutnya, jika yang bersangkutan menurut penelurusan keimigrasian setempat betul akan bekerja, maka akan dibantu untuk mendapat visa kerja ketika diberikan paspor.
Menurutnya, penundaan itu untuk menjamin hak hukum pemegang paspor karena sangat rawan dijadikan modus perdagangan manusia.
Ronny mencontohkan mengenai adaanya perempuan di Sukabumi yang memalsu data menjadi 18 tahun dan peruntukan paspornya beda.
Padahal, ternyata di Malaysia dia terbengkalai dan nyaris dijual, beruntung diselamatkan WNI di sana.
Terkait penerbitan paspor, rata-rata dalam setahun ada 3 juta paspor yang dikeluarkan. Namun Ronny mengakui saat ini jumlah kantor Imigrasi masih sangat kurang karena hanya ada 125 kantor di Indonesia.
Menurutnya, dibutuhkan sekitar 250 kantor imigrasi.
“Ada yang satu kantor menangani 4 sampe 5 Kabupaten Kota. Jateng ini baru 6 kantor padahal ada 35 Kabupaten Kota,” kata Ronny.
(ang/dit)














