Banding, Vonis Hakim Lasito Dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang

oleh

Semarang – Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap, terdakwa hakim Lasito telah dijatuhkan putusan. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang yang memeriksa, dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang. PT Semarang hanya mengubah putusan perihal denda yang dijatuhkan.

Putusan banding dijatuhkan majelis hakim terdiri Dr Eddy Wibisono (ketua), Abdul Jalil, Timbul Priyadi (anggota), dibantu Panitera Pengganti Hadipitono pada tanggal 12 November lalu dalam perkara nomor 10/PID.TPK/2019/PT SMG.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 3 September 2019 nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar amar putusan tentang pidana denda, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut,” kata majelis hakim.

INFO lain :  Pegadaian Pekalongan Gugat Pemilik Toko Emas 17 Kg

“Menyatakan Terdakwa Lasito tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lasito tersebut, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Terdakwa Menerima

Kepada INFOPlus, Aris Setiono, pengacara terdakwa Lasito membenarkan adanya putusan menguatkan itu.

“Kami terima petikan putusannya tanggal 25 November 2019 lalu. Kami belum tahu apakah ada upaya kasasi atau tidak. Inkrcahtnya besok tanggal 9 Desember. Jadi untuk tahu ada kasasi atau tidak, tanggal 10 Desembernya. Untuk pribadi Pak Lasito menyatakan menerima atas putusan itu,” kata dia.

INFO lain :  Mengejar Keadilan Pak Hakim di Kasus Suap Bupati Jepara dan Lasito

Sebagaimana diketahui, Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang telah divonis bersalah menerima suap atas penanganan perkara. Suap Rp 700 juta diberikan Bupati jepara, Achmad Marzuqi selaku Pemohon praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Lasito dinilai bersalah sesuai Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Selain dipidana 4 tahun penjara, sebelumnya juga dipidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

INFO lain :  Bagi-Bagi Masker Saja Tidak Cukup

Putusan dijatuhkan Selasa 3 September 2019, oleh majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Dr Robert Pasaribu SH MH dan Wini Pramajati SH MH (anggota) dibantu Yekti Mahardika SH MH selaku Panitera Pengganti. Putusan dihadiri jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Ni Negah Gina Saraswati, Terdakwa Lasito didampingi tim penasihat hukumnya.