Gugatan Perkumpulan Siang Boe Vs Yayasan Tunas Harum Harapan Kita Ditolak Hakim

oleh

Semarang – Pengadilan menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Perkumpulan Siang Boe (PSB) melawan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (YTHHK) terkait sengketa lahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2102, di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau dikenal dengan Jalan Gang Tengah No. 73 Semarang.

Majelis hakim diketuai Dewi Perwitasari mengabulkan eksepsi Tergugat YTHHK perihal gugatan yang kabur dan tidak jelas.

“Dalam eksepsi. Menerima eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” kata Dewi Perwitasari membacakan putusannya pada sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/12/2019).

Eksepsi diajukan Tergugat terkait sejumlah alasan. Di antaranya error in persona, gugatan kurang pihak, dan tidak cermat serta tidak jelas. Hakim mengabulkan eksepsi perihal ketidakjelasan gugataan karena antara posita dan petitumnya tidak sinkron.

Di pertimbangannya, hakim mengungkapkan, Setiawan Santoso dan Efendi, selaku Ketua dan Sekretaris PSB yang menggugat YTHHK terkait obyek sengketa SHGB 2102. Gugatan diajukan terkait tanah SHGB milik Penggugat yang dipakai YTHHK sejak 29 Desember 1995, sesuai perjanjian pakai tahun 1994. Menurut Penggugat, meski berkali-kali ditagih, obyek sengketa tidak dikembalikan. Bahkan sampai kini tetap menguasai lahan.

INFO lain :  Warga binaan Lapas Semarang Deklarasikan Anti-Ponsel, aAntipungli, dan Antinarkotika

“Gugatan Penggugat didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan pokok masalah Penggugat dengan Tergugat masalah terkait, mendasarkan Perjanjian Pakai No. 21 tanggal 29 Desember 1994,” kata hakim.

Dalam perjanjian itu sebut, PSB bisa meminta haknya secara tertulis ke YTHHK, enam bulan sebelumnya.
Menurut hakim, tidak dilaksanakan Perjanjian Pakai No. 21 itu adalah wanprestasi yang dilakukan Tergugat ke Penggugat.

“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat kabur, sehingga eksepsi beralasan diterima,” kata hakim yang menghukum Penggugat PSB membayar biaya perkara Rp 2.416.000.

Kuasa hukum Penggugat, Wagisan yang hadir sidang belum bisa dikonfirmasi. Atas vonis itu, di persidangan, pihaknya langsung menyatakan banding. “Kami banding,” kata Wagisan di akhir sidang.

Sementara, kuasa Tergugat, Nico Ari Budi Santoso mengaku akan mengikuti proses hukum banding Penggugat. Menurut Nico, PSB sesuai fakta sidang berdiri sejak 1907. Prosesnya mereka tidak mampu membuktikan adanya regenerasi di tahun 2011.

INFO lain :  Ternak Lele Jadi Salah Satu Solusi

“Akhirnya dalam putusan itu, Perkumpulan Siang Boe kesulitan membuktikan obyek sengketa miliknya. Karena akta perjanjian pakai itu tahun 1994. Sementara Perkumpulan Siang Boe itu ada lagi 2011. Ini yang jadi PR Penggugat, silahkan jika mau membuktikan,” kata Nico.

Gugatan PSB terhadap YTHHK diajukan pada 27 Juni 2019 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara tercatat nomor 282/Pdt.G/2019/PN Smg.

Dalam petitum gugatannya, PSB meminta penadilan menyatakan bahwa sebidang tanah obyek sengketa SHGB No.2102, dengan Surat Ukur tanggal 06 Desember 2013 No. 00011/Kranggan/2013, seluas 288 m2, tanggal 30 Januari 2014 terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jalan Gang Tengah No. 73 Semarng yang tercatat atas nama Perkumpulan Siang Boe berkedudukan di Semarang.

Menyatakan, perbuatan Tergugat menguasai / menempati / memanfaatkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa milik Penggugat tanpa seijin dari Penggugat secara melawan hukum dan tidak mau mengosongkan serta mengembalikan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

INFO lain :  Terdakwa Korupsi Mading Kendal Kembalikan Rp 4,4 Miliar, Apakah Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru

Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil bagi Penggugat. Kerugian materiil sebesar Rp 369.000.000. Kerugian immateriil Rp 1 miliar.

Meminta pengadilan menghukum Tergugat membayar ganti-rugi dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat uang Rp. 1.369.000.000. Membayar denda sebesar 10 % dari uang sebesar Rp. 1.369.000.000.

Menghukum Tergugat dan/atau siapapun juga yang mendapatkan hak/kuasa dari padanya untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk/dengan cara apapun juga terhadap tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2102 sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Menghukum Tergugat dan/atau siapapun juga yang mendapatkan hak/kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah sebagaimana SHGB No.2102 kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat membayar denda kepada Penggugat sebesar 10 % per bulan dari uang sebesar Rp 1.369.000.000 atas keterlambatannya Tergugat melaksanakan putusan perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per hari atas keterlambatannya Tergugat melaksanakan putusan perkara ini.

(far)