“Menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi,” sebutnya.
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas biaya IDC, Project Management dan Biaya Maintenance yang dikeluarkan oleh Penggugat,” lanjutnya.
Rinciannya, kerugian materiil Rp 10.731.284.000. Immateriil, pertama atas penilaian BI Checking yang buruk karena mengalami kredit macet di Bank BUMN sehingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan sumber dana pinjaman sebesar Rp 5 miliar.
Kedua, kehilangan kesempatan berinvestasi pada pabrik beton di jawa timur yang apabila berinvestasi akan mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 miliar pertahun. Serta kerugian immaterial yang dialami Rp 6,5 miliar.
“Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rp 17.231.284.000,”pungkasnya dalam amar petitumnya.
(far)















