Walikota Semarang Digugat Terkait Pemblokiran Lahan Ruko Bubakan

oleh

Semarang – Walikota Semarang digugat ke pengadilan terkait status kepemilikan sebagian lahan ruko Bubakan Semarang. Tiauw Agus Suryo Winarto yang mengklaim pemilik menggugat walikota serta Kantor Pertanahan Semarang dan Jawa Tengah selaku Turut Tergugat I dan II.

Sidang pemeriksaan perkaranya digelar dan telah memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/8/2019).

Tiauw Agus Suryo Winarto melalui penasehat hukumnya Yusuf Anwar menuturkan kliennya tersebut membeli ruko dari Tifany Caroline Hidajat dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun di tahun 2018 status HGB  tanah tersebut habis.

Kliennya tersebut mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah  (SKPT). Permohonannya tersebut dikabulkan oleh kantor Pertanahan Kota Semarang.

“Namun saat akan membayar tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan hak atas tanah kepada negara ditolak oleh kantor pertanahan Semarang dengan alasan tanah milik penggugat dalam daftar pemblokiran HGB ruko Bubaan diatas HPL No.1/Tawaminangun,” jelasnya.

Pihaknya menuturkan jika diruntut, tanah tersebut merupakan tanah eigendom. Dimana status tanah adalah HPL bukan hak keperdataan yaitu Hak Milik (HM).

“Pemkot terlalu jauh merasa tanah ini haknya. Kalau ada rencana tata ruang yang lebih baik tidak masalah. Tapi selama ini tidak ada,”tuturnya.

Selain kliennya, ada 13 HGB ruko yang status permohonan perpanjangan hak tanahnya dibatalkan. Namun hingga saat ini masih kliennya yang menggugat Pemkot Semarang.

Sidang pemeriksaan perkara gugatan Tiauw Agus Suryo Winarto.

Gugatan Agus Suryo Winarto diajukan lewat tim kuasa hukumnya, Muhammad Nurohim dan Wiwit Rijanto. Tiauw Agus Suryo Winarto, warga Jl. Puri Arga Golf A.2/12, Rt. 001, Rw. 003, Kel. Pesantren, Kec. Mijen, Kota Semarang.

Dalam dalil gugatannya, Tiauw Agus Suryo selaku pemilik sah SHGB No. 659/Taman Winangun, sekarang menjadi SHGB No. 675/Purwodinatan pemisahan dari HGB No. 642 Taman Winangun; Luas + 99 M2, nama Jalan/Persil: Bubakan Baru Blok A-15, tercatat atas nama dirinya. SHGB berakhir tanggal 08 Februari 2018.

INFO lain :  345 Ribu Bidang Tanah Aset Pemkab Belum Bersertifikat

SHGB No. 659 sebelumnya merupakan milik Tiffany Caroline Hidajat atau dahulu Liong Swat Hiang yang dibeli berdasarkan Akte Jual Beli No. 181/2010 tanggal 09 Juni 2010 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Laksmi Kamaladewi. Jual beli dilakukan kedua pihak sebesar Rp 837 juta.

Atas kepemilikan itu, pada 30 September 2017 Agus Suryo mengajukan permohonan perpanjangan HGB Nomor: 675 yang akan habis 8 Februari 2018. Perpanjangan dilakukan lewat PPAT Sugeng Budiman ke antor Badan Pertanahan Kota Semarang, disertai permohonan SKPT Nomor: 1066/2017 tanggal 16 Maret 2017.

Permohonan perpanjangan dikabulkan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor: 670/HGB/BPH-33.74/2017 tertanggal 17 Desember 2017.

Namun saat Agus Suryo akan membayar biaya tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan itu kepada negara sebesar Rp 2.123.560 sesuai SK ditolak. Alasannya karena sertifikat HGB No. 675 dianggap masuk dalam daftar pemblokiran HGB Tanah Ruko Bubaan diatas HPL No. 1/Tamanwinangun.

Permohonan pembatalan dan pemblokiran HGB Tanah Ruko Bubaan diatas HPL Nomor 1 Taman Winangun, No surat: 593.5/172, tanggal 12 Januari 2018 ditujukan kepada Turut Tergugat I.

Pemblokiran diajukan terhadap 17 sertifikat HGB yang habis masa kontraknya tanggal 18 Februari 2018 termasuk SHGB No. 675.

Permohonan blokir didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dan Surat Perjanjian Nomor: 602/12/tahun 1992 tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam Rangka Peremajaan Komplek Pertokoan Bubaan Semarang.

INFO lain :  Masalah Proyek Pavingisasi Lapak Sementara Pasar Johar Semarang

Pada 26 Februari 2018, Turut Tergugat I membuat surat kepada Turut Tergugat II sehubungan surat dari Tergugat. 

Permohonan pembatalannya didasarkan putusan PN Semarang No.54/Pdt.G/2012/PN.Smg tanggal 06 Juli 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 3/Pdt/2013/PT. Smg tanggal 10 April 2013 Jo. Putusan MARI No. 2717/K/Pdt/2013 tanggal 20 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan dalam putusan itu, obyek perkara SHGB No. 532 (semula) dan/atau SHM No. 01299 yang terletak di Jl. Cemara No. 123, Kel. Sampangan, Rt. 002, Rw. 002, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang dari semula atas nama Siti Mariah Iradat menjadi atas nama Nanang Karnawan.

Menurutnya, dasar permohonan blokir itu tidak ada korelasinya terhadap masalah tanah Ruko di Bubakan.

Pada 31 Desember 2018 Turut Tergugat II telah mengeluarkan surat nomor 2485/18-33.600/XII/2018, perihal pembatalan perpanjangan 13 HGB di Kelurahan Purwodinatan di atas tanah HPL Pemkot Semarang. Serta lampirannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor 05/Pbt/BPN.33/XII/2018.

Surat Nomor 05/Pbt/BPN.33/XII/2018 pada huruf b poin 6 menyatakan bahwa”setelah berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 15, Pihak Kedua dan/atau Pihak Ketiga yang telah mendapatkan hak secara Hukum dari Pihak Kedua dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud  Pasal 12 ayat (2) sesuai ketentuan hukum/peraturan perundangan yang berlaku”.

Pada huruf c menyatakan “bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor SK. 550.2/1316/I/4371/33.92, tanggal 8 Pebruari 1993 dan Nomor SK. 550.22/1317/I/33/92 tanggal 8 Pebruari 1993, dari sebagian tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/Tamanwinangun seluas 1.482 M2 dan 1.603 M2 dimatikan dan diberikan kepada PT. Pratama Eradjaja”.

INFO lain :  Tetap Gelar Debat Dua Kali

Pada huruf d bahwa terhadap Surat Keputusan tersebut huruf c kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 642/Tamanwinangun seluas 1.482 M2 atas nama PT. Pratama Eradjaja, berkedudukan di Semarang yang berakhir haknya tanggal 8 Pebruari 2018, berdasarkan SK. 550.2/1316/I/4371/33.92, tanggal 8 Pebruari 1993, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 643/Tamanwinangun seluas 1.603 M2 atas nama PT. Pratama Eradjaja, berkedudukan di Semarang yang berakhir haknya tanggal 8 Pebruari 2018, SK. 550.22/1317/I/33/92 tanggal 8 Pebruari 1993.

Bahwa  SHGB No. 642/Tamanwinangun seluas 1.482 M2  atas nama PT. Pratama Eradjaja berkedudukan di Semarang telah dipecah habis menjadi 16 bidang termasuk HGB milik Penggugat.

Bahwa SHGB No. 643/Tamanwinangun seluas 1.603 M2 atas nama PT. Pratama Eradjaja berkedudukan di Semarang telah dipecah habis menjadi 14 bidang.

Menurut Penggugat, pertimbangan SK tersebut jelas dan terang bahwa dari sebagian tanah HPL Nomor 1/Tamanwinangun yang diakui milik Pemkot sudah dimatikan dan diserahkan kepada PT. Pratama Eradjaja.

Atas persoalan itu, Penggugat mengaku dirugikan atas kehilangan keuntungan yang mungkin diterima dengan diperhitungkan harga SHGB No. 675/Purwodinatan sebesar Rp 5.013.000.000.

Menurut Penggugat, Walikota dan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Jawa Tengah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Menuntut tidak sah dan batal demi hukum atas surat permohonan pembatalan dan pemblokiran HGB Tanah Ruko Bubaan diatas HPL Nomor 1 Taman Winangun oleh walikota. 

Menyatakan sah akta jual beli yang dilakukannya tanggal 09 Juni 2010 serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor: 670/HGB/BPH-33.74/2017 tentang perpanjangan HGB tanggal 17 Desember 2017. 

“Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut blokir atas proses perpanjangan SHGB No. 675/Purwodinatan milik Penggugat,” kata Agus dalam gugatannya. 

(far)