Menindaklanjuti laporan LHP BPK RI maka pada tanggal 20 Nopember 2009, digelar rapat dipimpin Plt. Sekda Kota Semarang. Rapat dihadiri Asisten Administrasi Informasi & Kerjasama, BPPT Kota Semarang, Bagian Kerjasama Setda Kota Semarang, PENGGUGAT. Serta menghadirkan Tergugat II.
Hasil keputusannya, dinyatakan biaya maintenance per tahun 4% dari nilai investasi, dengan kenaikan setiap tahun sesuai dengan inflasi. Penggugat dan PT Sucofindo bisa menerima bahwa IDC (Bunga selama pekerjaan) harus diperhitungkan sejak kontrak dimulai, disesuaikan dengan progress pekerjaan yang dilaporkan setiap bulan kepada Pemerintah Kota Semarang. Terakhir, project management / overhead sebagaimana dengan IDC, investor mengalami peningkatan biaya overhead yang diakibatkan adanya perintah perpanjangan waktu pekerjaan.
Usai dievaluasi, PT Sucofindo menyampaikan hasil bertanggal 11 Desember 2009 kepada Sekertaris Daerah Kota Semarang untuk perhatian Dra. Hj. Harini Krisniati. Disampaikan, terdapat penghematan pembayaran listrik setelah pekerjaan dan pemasangan alat.
Atas keputusan tanggal 20 desember 2009 itu, dibuatlah adendum perjanjian yang kedua pada tanggal 15 Desember 2009. Sesuai klausul adendum perjanjian kedua itu, disebut, “Nilai investasi pekerjaan yang belum diadakan penilaian/appraisal akan diperhitungkan kembali meliputi : a. Interest During Construction (IDC), b. Biaya Maintanance, c.Biaya Project Management”.
Pemkot lewat surat bertanggal 15 Juni 2011 sendiri menyatakan, pekerjaan Penggugat telah selesai.
Mengacu adendum perjanjian kedua tertanggal 15 Desember 2011, Penggugat lewat suratnya tertanggal 09 Oktober 2012 menilai masih ada kekurangan bayar sebesar Rp 5.905.375.624. Lewat surat keduanya, tertanggal 26 Juni 2014, Penggugat menilai masih terdapat kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 7.313.600.000.
Atas surat-surat tersebut, menurut Penggugat tidak ditanggapi. Atas sikap itu, Penggugat merasa dirugikan.
Para Tergugat dinilai lalai memperhitungkan pengeluaran pekerjaan, sementara Penggugat harus menanggung biaya IDC, Biaya Maintenance dan Biaya Project Management sejak Juni 2011 hingga September 2018. Menurutnya, total pengeluaran berikut dengan bunga adalah sebesar Rp 10.731.284.000.
Atas gugatannya, Penggugat menuntut pengadilan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian nomor : 415.4/20 Tahun 2007 tanggal 30 Oktober 20O7 tentang Kontrak Kerjasama Investasi Infrastuktur Bidang Ketenagalistrikan itu. Serta Adendum I Surat Perjanjian nomor : 015/35 Tahun 2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang Penyempurnaan (Adendum).















