
SEMARANG – LAM alias Kentir (26) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang karena kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis sabu.
Kentir diamankan Kepolisian Jumat (22/11) lalu dan diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.
Kentir ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono.
Tersangka Kentir ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang di Jalan Pekunden Dalam Kelurahan Pekunden Semarang Tengah, Kota Semarang. Saat ditangkap, Kentir diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika.
AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, hasil pemeriksaan di rumah tersangka Kentir, didapati barang bukti narkoba jenis sabu di seberat 67 gram sabu.
“Selain sabu, dari rumah tersangka kita juga mengamankan sebuah tas hitam, hp, plastik klip, sendok plastik dan 2 buah timbsngan digital,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/11).
Aaat ini, tersangka Kentir harus mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas AKBP Yudy Arto Wiyono. (mht)
















