Semarang – Mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono mengaku tak ingat, berapa banyak jumlah uang insentif dari RSUD Kraton yang diterimanya lewat Riski Tessa Malela.
“Seperti sejak awal. Kalau ditanya saya tidak ingat berapanya,” kata Amat Antono yang kembali diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/11/2019).
Antono diperiksa kedua kalinya bersama Riski Tesa Malela, Kabag Keuangan RSUD Kraton yang juga keponakannya. Pemeriksaannya atas terdakwa M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana,mantan direktur dan Wadir AUK RSUD Kraton.
Perkara dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan terjadi tahun 2014-2016.
Antono diperiksa lagi untuk dikonfirmasi perihal pengembalian uang insentif sebesar Rp 1,290 miliar.

“Saya usai ikuti sidang, jadi saksi beberapa minggu lalu. Saya dengarkan baik-baik,” kata dia di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara.
“Dalam dialog terdapat perbedaan jumlah. Padahal saya tidak tahu persis. Sudah saya sampaikan. Usai sidang saya klarifikasi ke Tessa. Bagaimana yang betul. Akhirnya kami berpendapat (menambah pengembalian),” imbuhnya.
“Bagamanapun saya punya niat baik. Pertimbangan moral enaknyaa bagaimana,” kata dia.
Amat Antono mengakui jika uang yang diterimanya dari RSUD Kraton lewat keponakannya itu bukanlah haknya.
“Itu yang bukan haknya. Bantuan uang direktur RSUD. Iur pemda untuk kegiatan sosial,” lanjutnya.
“Awalnya saya dialoq. Karena dulu Pemda dibantu untuk operasinal. Saya kembalikan ke Tessa. Saya cash ke Tessa. Itu uang pribadi,” kata dia.
Belum Semua Dikembalikan
Sementara Riski Tesa Malela mengakui, menerima dan meneruskan titipan pengembalian uang dari Amat Antono lagi sebesar Rp 1,290 miliar.
“Kami teria lalu transfer ke rekening RSUD. Tidak ke kejaksaan. Baru saya lapor ke atasan. Dan lalu dilaporkan ke kejaksaan,” katanya.
“Sekarang (uang) sudah dikirim ke rekening kejaksaan,” imbuhnya.

Ditanya kenapa pengembalian itu tidak dikirim ke kejaksaan langsung, Tessa mengakui salah.
“Itu mungkin kesalahan saya,” ungkapnya.
“Kenapa dua kali transfer. Tidak ada arti apa-apa. Itu terkait kesiapan Pak Amat Antono,” lanjut dia.
Terkait jumlah uang yang diterimakan ke Amat Antono, sesuai catatannya, Tesa mengakui sudah dikembalikan semua.
“Kalau atasnama iur Pemda sudah cocok. Kalo atasnama lain masih ada. Secara angka tidak ingat pasti,” katanya.
Sesuai BAP, Tesa menyebut jumlah iur Pemda (Amat Antono) seluruhnya sebesar Rp 2,460 miliar.
“Itu berdasar nota staf,” pungkasnya.
Amat Antono, mantan Bupati Pekalongan periode tahun 2001-2006, dan kedua periode 2011 – 2016 itu mengembalikan sebesar Rp 1, 290 miliar saat proses persidangan. Sebelumnya saat penyidikan, Amat Antono sudah mengembalikan Rp 1,175 miliar.
Sebagaimana terungkap di persidangan, tiga tahun berturut-turut pada 2014, 2015 dan 2016, Amat Antono menerima uang insentif dari RSUD Kraton lewat keponakannya, Riski Tessa Malela.
Sesuai laporan catatan pembukuan keuangan Riski Tessa Malela menyebutkan, Antono menerima total Rp 2,9 miliar. Pada 2014 sebesar Rp 1.095 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 1.194 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 612 juta atau total sekira Rp 2.9 miliar.
Amat Antono mengaku tak rutin ia menerima amplop berisi uang berisi sekitar Rp 75 juta setiap bulannya. Penggunaannya, diakui sebagian untuk bantuan Bina Lingkungan dan bantuan sosial.
“Untuk bantuan sosial dan bina lingkungan. Bina lingkungan untuk menjaga kondusifitas daerah dengan tokoh setempat,” ujarnya.
Saksi Antono berdalih baru mengetahui jika uang yang diterimanya, total menurut catatan Tessa Rp 2,9 miliar rutin itu dari dana remunerasi RSUD Kraton.
(far)















