Semarang – Sejumlah buruh PT Njonja Meneer mengaku bingung dan panik karena tak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaannya. BPJS menolak mencairkan karena mereka tak memegang kartu JHT. Kartu sendiri diketahui justeru dijaminkan ke pihak lain, meski sebenarnya dilarang.
Menyelesaikan masalah itu, pihak buruh didampingi sejumlah penasehat hukumnya mengajukan mediasi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang.
Mediasi digelar antara BPJS, buruh PT Njonja Meneer, perwakilan Kanwil BPJS Kendal-Semarang, dinas terkait Kota Semarang dan kurator kepailitan PT Njonja Meneer. Mediasi digelar di kantor BPJS Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Rabu (18/4/2018).
Dalam mediasi dibahas perihal tak bisa dicairkannya dana JHT seratus lebih buruh itu karena mereka tak menguasai kartu JHT. Sementara, pihak ketiga yang disebut memberikan pijaman lewat oknum pegawai PT Njonja Meneer terkait pinjaman dana tak diketahui.
Oknum yang menguasai kartu sendiri hingga kini tak muncul meski diundang mediasi dan menolak memberikan kartu. Bahkan terhadap buruh yang pinjamannya lunas dan akan meminta kartunya, mengaku diminta membayar sejumlah uang. Hal itu diungkapkan sejumlah buruh PT Njonja Meneer.
“Kartu untuk pinjam uang. Kartunya dibawa Susanto (oknum Njonja Meneer). Ada yang sudah lunas, tapi saat mau minta kartu. Disuruh bayar Rp 3 juta. Kami tak tahu kartu dijaminkan ke mana. Kami pinjam dan mengangsur lewat mandor,” kata seorang buruh dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Yety Any Antika.
Atas hal itu, buruh meminta BPJS bersedia membantu dapat mencairkan dana JHT mereka.
“Mereka tak pegang kartu dan sulit melacak data kartu. Kami minta dibuka data di BPJS dan dibantu buruh,” kata Yetty.
Pihak BPJS sendiri mengaku kesulitan mengakomodir permintaan pencairan mereka. Pasalnya, ketersediaan kartu menjadi syarat pentingnya. BPJS meminta adanya jaminan dan alasan hukum agar bisa mencairkan, agar tidak ada tuntutan huk di kemudian hari.
Yeti Laini, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang mengakui, praktik menjaminkan kartu JHT BPJS banyak terjadi meski dilarang.
“Pihak Perbankan sendiri menerima. JHT adalah hak pekerja. Karena Njonja Meneer pailit, makanya kami sempat merangkul pihak perusahaan yang tahu data pekerja. Serikat pekerja atau orang Meneer. Ini untuk verifikasi data, karena ada seribu lebih pekerja. Jangan sampai salah pencairan,” kata dia.
Sementara, setelah sempat dipersoalkan karena BPJS mencairkan JHT ke ratusan buruh dengan lampiran surat keterangan kerja PT Njonja Meneer dan diduga palsu. Akhirnya disepakati, selain kartu JHT dan identitas diri, BPJS mendasarkan pada penetapan Pengadilan Niaga Semarang.















