Pukul Pakai Botol Pengunjung Liquid Hingga Tewas. Angga Diganjar 16 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis selama 16 bulan penjara terhadap Angga Aulia Sofyan alias Gepeng, terdakwa penganiayaan memberatkan. Terdakwa melakukan pemukulan dengan botol minuman Ice Land terhadap korban, Muhammad Yusuf saat dugem di Liquid Cafe Jalan MH Thamrin, Semarang. Akibat dipukul, korban tewas.

Majelis hakim diketuai Pudjo Unggul didampingi dua anggotanya, Noer Ali dan Aloysius Priharnoto Bayuaji selaku pemeriksa perkaranya menyatakan Angga bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatannya sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.

”Terdakwa Angga Aulia Sofyan sudah divonis selama satu tahun dan empat bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa menerima. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Panitera Muda Pidana, PN Semarang Noerma Soejatiningsih, kemarin.

INFO lain :  Pengakuan Ardhana Arifianto, Mantan Suami DAK, Cucu Mantan Gubernur Jateng di Kasus Kasda Semarang

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, penganiayaan terdakwa telah mengakibatkan kematian korban. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim itu lebih rendah dua bulan, dibandingkan tuntutan jaksa Kejari Semarang Andy Irawan Haqiqi. Jaksa menuntut agar Angga dipidana 18 bulan penjara.

Sebagaimana dakwaan jaksa, penganiayaan terdakwa Angga itu dilakukan di Liquid Cafe pada Selasa, 17 Oktober 2017 jam 02.00. Awalnya, terdakwa bersama teman-temannya, Haryo, Hakim, Jodi, Imam, Tatas, dan Arvan sedang mencari hiburan dan memesan tempat di sofa VVIP 2 di Liquid Cafe. Adapun, korban Yusuf bersama teman-temannya, Chakim, Ardan, Bagus, Dian, Imam, dan Ari memesan sofa VVIP 3.

INFO lain :  Terbukti Suap dan Gratifikasi, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

Selanjutnya, mereka berjoget sambil minum-minuman beralkohol. Pada saat itu, Yusuf bersama temannya, Chakim berjoget diatas sofa. Mereas terganggu, lalu saksi Haryo di sofa VVIP 2 menegur Chakim dan korban. Merasa tidak terima, korban lalu turun dari sofa dan merangsek kerumunan dan menunjuk saksi Haryo.

Terdakwa berada di sebelah korban, dihalang-halangi oleh teman-temannya untuk melerai. Namun, korban dan Hakim terus mendesak Haryo dan terdakwa. Hingga akhirnya, Haryo dan Gepeng yang sebelumnya berdiri hingga terduduk di sofa.

INFO lain :  Modus Berpura-pura Anggota Polri, 2 Pelaku Pemerasan di Semarang Diringkus

Melihat Yusuf mendorong Haryo, tiba-tiba terdakwa mengambil botol minuman Ice Land diatas meja VVIP 2. Menggunakan tangan kanan dan menggenggam botol lalu terdakwa memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Saat pukulan ketiga itu, botol pecah dan terlepas dari tangan terdakwa.

Korban jatuh tersungkur dan telentang dengan kaki berada diatas anak tangga sofa VVIP 2. Kondisinya tak sadarkan diri dan kepala mengeluarkan darah. Sempat dibawa ke RSUP Dr Kariadi, tapi pada Rabu, 18 Oktober 2017, Yusuf dinyatakan meninggal dunia. (edi)