Direktur PT Samudera Jaya Energi Terjerat Kasus Migas

oleh

Terdakwa Lela membuat dan menyertakan dokumen pengiriman BBM jenis solar ke Pelabuhan Tegal. Yakni, tiga lembar delivery Note No. 3252/SJE/DO/V/2019 Nopol G 1775 BA tanggal 25 Mei 2019, Bill Of Lading Truk Loading No. 1842/SPP-LO/SJE/V/2019. Selembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri antara PT. Sido Makmur Djoyo dengan PT. Samudera Jaya Energi No. 020/PKP-HSD/SJE-SMD/IV/2019 tanggal 9 April 2019. Serta tiga lembar Surat Jalan No. 344/SJE/SJ/V/2019 tanggal 25 Mei 2019.

Pengiriman lalu dilakukan. Pada 25 Mei 2019 di pelabuhan Tegal, saat truk tanki Nopol G-1775-BA bertuliskan PT Sido Makmur Djoyo yang dikemudikan Sugiono sedang mengisi BBM jenis solar ke palka KMN Barokah Jaya-5 digerebek. Pengisian ketika itu baru sebanyak 10.500 liter.

Mereka didatangi petugas dari Kp. Zaitun 3014 Ditpolairud Baharkam Polri. Ketika petugas memeriksa dokumen kelengkapan yang dibawa Sugiono, terdapat kejanggalan. Dalam Surat Jalan No. 344/SJE/SJ/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 itu seharusnya diterbitkan oleh PT Laros Petroleum sebagai badan usaha yang menunjuk PT Samudera Jaya Energi sebagai agen penyalurnya.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Rp 2,7 Miliar, Mantan Pimca dan Analis Kredit Diadili

Sugiono sendiri hanya bisa menunjukkan Izin Usaha Pengangkutan PT Samudera Jaya Energi yang dalam lampirannya terdapat PT Sido Makmur Djoyo.

Terdakwa Lela sebagai Direktur PT Samudera Jaya Energi hanya mempunyai Surat Ijin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Nomor : 413/1/IU/ESDM/PMDN/2017 tanggal 29 Desember 2017. PT Samudera Jaya Energi merupakan agen penyalur BBM jenis HRD atau solar PT Laros Petroleum. Hal itu berdasarkan Surat Penunjukan Agen Penyalur BBM Industri Nomor : 01259/SP-DIR/SKP-SJE/LAROS/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 yang berlaku sampai 6 Maret 2020.

INFO lain :  Polsek Banjarsari Tetapkan Presdir Loros Petroleum Tersangka Penipuan Rp 3 Miliar

Akan tetapi Terdakwa tanpa sepengetahuan PT Laros Petroleum, telah membeli BBM jenis solar kepada PT Jagat Nusantara Energi seharga Rp 9.200,- per liter. Solar itu lalu dijual ke KMN Barokah Jaya-5 dengan harga Rp 9.400,- per liter.

INFO lain :  Bupati Jepara Cabut Praperadilannya Melawan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Semarang

“Padahal Terdakwa selaku Direktur PT Samudera Jaya Energi tidak mempunyai Surat Izin Usaha NiagaMinyak dan Gas Bumi dari pihak yang berwenang,” sebut jaksa.

Selain itu diketahui, atas pengangkutan dan penjuala solar itu, Surat Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri antara PT. Sido Makmur Djoyo dengan PT. Samudera Jaya Energi No. 020/PKP-HSD/SJE-SMD/IV/2019 tanggal 9 April 2019 telah berakhir.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata jaksa.