Polsek Banjarsari Tetapkan Presdir Loros Petroleum Tersangka Penipuan Rp 3 Miliar

oleh

Solo – Polsek Banjarsari Polres Kota Surakarta mengamankan Presiden Direktur PT Laros Petroleum Kabupaten Bandung karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3 miliar milik PT SHA di Jalan Yosodipuro No.21 Kota Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan Presiden Direktur PT Laros Pretroleum yang kini ditetapkan tersangka, yakni Ema Tri Handito (42) warga Gunungleutik Kabupaten Bandung.

“Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari,” kata dia, Jumat (23/8/2019).

Menurut Demianus, penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Ema Tri Handito tersebut di Solo pada Rabu (21/8/2019) bersama barang bukti antara lain dua lembar bukti transfer ke rekening pelaku masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1 miliar.

INFO lain :  Direktur PT Samudera Jaya Energi Terjerat Kasus Migas

Barang bukti lainnya, dua lembar kuintasi terbilang Rp2 miliar dan Rp1 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri, senilai Rp2 miliar per tanggal 29 November 2018, cek senilai Rp1 miliar tertanggal 29 November 2018 bersama surat penolakannya dari bank.

Demianus mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos PT Laros Petroleum tersebut berawal saat tersangka meminjam dana talangan kepada PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno di Jalan Yosodipuro No. 21 Solo dengan total senilai Rp3 miliar untuk keperluan proyek.

INFO lain :  Apresiasi Manajemen dan Pelatih Persis yang Naik ke Liga 1

Peminjaman itu dilakukan secara bertahap mulai dari 2016 hingga 2017. Tersangka menjanjikan kepada korban akan mengembalikan dengan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian 2018.

Namun, kata Demianus, ketika waktunya pembayaran tiba ternyata tersangka tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya. Tersangka kepada korban meminta waktu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Tersangka kemudian pada 14 November 2018, memberikan dua lembar cek kosong kepada korban.

Cek dari pelaku senilai Rp2 miliar dengan nomor GQ 497289 Bank Mandiri dan Rp1 miliar nomor GQ 497288 diberikan kepada korban. Namun, dua cek itu ternyata hingga jatuh tempo 29 November 2018 kosong atau tidak bisa dicairkan. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.

INFO lain :  Pamit Berobat, Warga Temanggung Malah Tewas di Mobil

“Korban sebenarnya sempat menghubungi tersangka, tetapi justru meminta waktu untuk tempo pembayaran. Korban melalui karyawannya, Bambang Hono Yuwono, kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi,” katanya.

Polisi setelah mendapatkan laporan dari pelapor langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor ke Solo. Bos PT Laros itu, saat di Solo langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarsari.