Dilimpahkan, Tersangka Suap Kejati Jateng Kusnin Cs Diantar 11 Jaksa Kejagung

oleh

Semarang – Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati Jateng dilakukan Kejagung ke Kejari Semarang, Senin (25/11/2019).

Dalam pelimpahannya, Kejagung mengirimkan 11 orang jaksa.

“Tim dari Kejagung ada 11 yang antar,” ungkap Kepala Kejari Semarang, Sumurung Padapotan Simaremare SH MH kepada wartawan.

Pelimpahan dilakukan atas tersangka, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

13 Jaksa Penuntut Umum

Kajari menyatakan akan segera melimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam perkara itu, Kajari mengakui akan ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagumg, Kejati dan Kejari Semarang.

INFO lain :  Aniaya ART, Majikan Perempuan Ditahan

“Jaksa ada 13 untuk satu perkara. Satu perkara ada 13. Untuk perkara Pak Beny ada 12 jaksa,” kata Kajari.

“Tim jaksa gabungan dari Kejagung Kejati dan Kejari. Dari Kejari ada satu jaksa atasnama Niam. Secepatnya berkas akan dilimpahkan,” kata dia.

Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.

Kasus suap diduga dilakukan Alfin Suherman (advokat) bersama Surya Soedharma (pengusaha) terhadap ketiga tersangka. Di dakwaan jaksa KPK atas perkara Alvin Suherman di Jakarta disebut, suap juga diberikan kepada Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adi belum ditetapkan tersangka dan masih bertugas di Kejati Jateng.

INFO lain :  Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng Disebut di Perkara Aspidum Kejati DKI Jakarta

Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.

Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Suap ke Kusnin dan anak buahnya dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019. Dari jumlah uang suap itu, disebut didakwaan Alfin Suherman, Kusnin menerima SGD 325.000 dolar Singapura dan USD 20.000 dolar Amerika. Penerimaan dilakukan Kusnin dan Alfin di parkiran Stasiun Tawang.

Sementara untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000.

Uang diberikan Alfin di Starbuck Simpang Lima pada malam harinya. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.

INFO lain :  Jaksa Kejati Jawa Tengah Disebut Nikmati Aliran Duit Soerya Soedarma

Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya. Dyah dan Musriyono merupakan JPU yang menangani perkara Surya Soedharma di PN Semarang.

Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana.

Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya.

(far)