Gaji Buruh PT Nyoya Meneer Belum Dibayar, Penjualan Aset Pailit Tak Jelas

oleh

Semarang – Sebanyak 83 mantan buruh PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) menuntut hak gajinya yang belum dibayar. Atas tuntutannya itu, mereka menyurati Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Surat keluhan ditujukan kepada hakim pengawas kepailitan PT Nyonya Meneer. Mereka meminta kejelasan atas hak pesangon, terkait pembagian penjualan aset dalam buedel pailit perusahaan jamu itu.

Yetty Any Ethika, kuasa hukum 83 buruh mengatakan, persoalan ini berimbas ke seluruh buruh lainnya. Dikatakannya, ada 1.300 buruh perusahaan yang sebelumnya dipimpin Charles Ong Saerang tersebut belum mendapat haknya.

Pihaknya mengaku kasihan karena sebagian buruh sudah tua dan sebagian sudah meninggal dunia.

INFO lain :  Dugaan Korupsi PDAM Pekalongan Diselidiki Polres

“Surat sudah kami ajukan 14 Februari, tapi belum ada tanggapan, untuk selanjutnya kami mau ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Jalan Imam Bonjol, untuk menanyakan hasil penjualan. Bagaimanapun sekalipun klien kami sedikit tetap punya hak dan harus diperjuangkan,”kata Yetty, Selasa (19/2/2019).

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan perkara kepailitan PT Njonja Meneer sudah lama terjadi. Bahkan informasi yang diterimanya, kepailitannya sudah diajukan hingga empat kali.

Kepailitan pertama hingga tiga, kata dia, berjalan damai karena kreditur awal telah terbayar. Ia mengatakan, Bank Papua sebagai kreditur separatis telah menjual aset PT Njonja Meneer yang dijaminkan. Namun enggan menyebut aset mana saja yang telah dijual oleh Bank Papua.

INFO lain :  5 Pelajar SMP Diciduk Bhabinkamtibmas saat Kepergok akan Pesta Miras

“Aset-asetnya tidak disebutkan. Tapi yang jelas itu (jaminan aset PT Njonja Meneer) sudah kepunyaan bank,”kata Eko Budi.

Dikatakannya, sisa aset yang bisa dibagi, sepengetahuannya bangunan milik PT Njonja Meneer yang berada di kota lama. Dari kabar yang diterimanya, aset tersebut telah terjual. Namun demikian, belum ada laporan ke hakim pengawas.

“Baru besok Senin (25/2/2019) hakim pengawas memanggil kurator untuk melaporkan aset yang dapat dibagi. Karena dari karyawan melayangkan surat untuk meminta pembagian tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, masih terdapat satu aset milik PT Njonja Meneer yang belum terjual, yakni merek. Eko memperkirakan, hak buruh akan dibagikan menunggu penjualan merek.

INFO lain :  Pihak Terlibat Korupsi Uji Kir Dishub Kota Semarang Belum Diproses Disesalkan MAKI

“Yang belum bisa dibagi saat ini adalah hak karyawan. Hal ini dikarenakan yang lainnya (aset) telah dijadikan hak tanggungan ke Bank Papua,” sebutnya.

Sementara terkait persoalan itu, Charles Ong Saerang dan kuasa hukumnya La Ode Kudus, serta kurator Ade Liansah belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Ade Liansyah mengakui ruko dan mesin-mesin pabrik sudah terjual, dengan total Rp9,2 miliar. Ruko terjual seharga Rp7,2 miliar, sedangkan mesin di pabrik berhasil di harga Rp2,1 miliar.