Semarang – Tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli penanganan perkara di Kejati Jateng dijerat pasal berlapis. Mereka, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b. Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Semarang, Sumurung Padapotan Simaremare SH MH didampingi Kasie Intel, Subagio Gigih kepada wartawan di ruangannya, Senin (25/11/2019).
Disebut, Pasal 12 UU Tipikor, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Huruf a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Huruf b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
Pasal 5 UU Tipikor, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara Kusnin cs ke Kejari Semarang. Atas pelimpahan itu, ketiganya ditahan di Rutan Salatiga.
Sebelumnya mereka ditahan penyidik Kejagung di Rutan di Jakarta.
“Ketiganya di Rutan Salatiga. Selanjutnya (usai pelimpahan) diserahkan, dititipkan ke Rutan Salatiga,” kata Sumurung Padapotan Simaremare.
Kasus suap diduga dilakukan Alfin Suherman (advokat) bersama Surya Soedharma (pengusaha) terhadap ketiga tersangka. Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.
Di dakwaan jaksa KPK atas perkara Alvin Suherman di Jakarta disebut, suap juga diberikan kepada Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adi belum ditetapkan tersangka dan masih bertugas di Kejati Jateng.
Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.
Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.
Suap ke Kusnin dan anak buahnya dilakukan pada Selasa 21 Mei 2019. Dari jumlah uang suap itu, disebut didakwaan Alfin Suherman, Kusnin menerima SGD 325.000 dolar Singapura dan USD 20.000 dolar Amerika.
Sementara untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000. Uang diberikan Alfin di Starbuck Simpang Lima pada malam harinya. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.
Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya. Dyah dan Musriyono merupakan JPU yang menangani perkara Surya Soedharma di PN Semarang.
Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana.
Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya.
(far)
















