Produsen Susu Jangkar Terancam Pidana

oleh

Semarang – Hery Miharjo bin Sugiyino Miharjo (alm), 59 tahun warga Jl. Sumber Mas II/B-71 A RT 002/RW 005, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang terancam dipidana. Sarjana ilmu hukum, produsen susu merek Jangkar itu terjepit atas dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) pangan dan Perlindungan Konsumen.

Hery kini duduk di kursi persidangan untuk diadili. Saat penyidikan terdakwa tidak ditahan. Hery ditahan di penuntutan sejak 22 Agustus 2019.

Sidang perdana beracara pembacaan dakwaan digelar Selasa, 10 September lalu dan kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara teregister nomor 623/Pid.Sus/2019/ Pn.Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini.

Kasus dugaan pidana diduga dilakukan Hery sejak 2016 sampai 22 Februari 2019 di rumahnya di Jln. Sumber Mas II/B 71.A RT 002 RW 005 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), yaitu Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Hery disangka menjual susu kemasan merek Jangkar kemasan 350 gram dan 700 gram dengan 3 varian yaitu Chocolate, Full Cream, dan Skim Non Fat.

Susu itu dibuat dengan bahan yang dibeli dari PT Inti Prima Makmur, distributor bahan roti dan makanan berbentuk susul full cream merek Indomilk isi 25 Kg. Harga susu bubuk Full Cream Merk Indomilk per 1 sak isi 25 Kg, Rp 1.500.000.

INFO lain :  Pelatih PSIS Ian Andrew Gillian Dicopot

Terdakwa juga membeli susu bubuk merek Ampec kemasan 25 Kg seharga Rp 1.450.000 dari PT CMA di Pergudangan RE Martadinata Semarang. Serta membeli bubuk coklat merek Van Houten untuk digunakan sebagai campuran.

Bahan-bahan itu oleh terdakwa dicampur. Untuk varian susu bubuk yang dari Indomilk warna putih langsung dikemas dengan menggunakan plastik ukuran 350 gram yang plastiknya bertuliskan Jangkar.

Sedangkan coklat dibuat dari susu bubuk Indomilk putih dicampuri coklat Van Houten Cocoa Powder lalu dikemas dengan plastiknya bertuliskan Jangkar. Sedangkan susu bubuk yang dari Ampec termasuk susu Non Fat tanpa Lemak langsung dikemas dengan menggunakan kemasan plastik bertuliskan Jangkar.

Dalam pengemasannya, terdakwa dibantu Triyanto dan Susilo. Setelah dikemas ukuran kemasan 350 gram atau 700 gram, lalu ditimbang dan dipadatkan dengan menggunakan tangan kemudian dimasukkan ke dalam plastik bertuliskam susu merek Jangkar. Susu tersebut dijual kepada masyarakat umum di kios 99 miliknya di Pasar Johar Rekolasi MAJT Semarang.

Dalam sebulan terdakwa dapat menjual susu dengan merek Jangkar500 sampai dengan 1000 bungkus untuk kemasan 350 gram. Untuk kemasan 700 gram permintaan hanya sedikit.

INFO lain :  Sidang Kasus "Ndangdutan" Wakil Ketua DPRD Jalan Terus

Penjualan juga dilakukan baik secara on line, maupun pembeli dapat membeli langsung ke kios Pasar Johar Relokasi MAJT, ataupun langsung ke rumah Hery.

Susu merek Jangkar kemasan 350 gram dijual dengan harga Rp 26.000, dan untuk kemasan 700 gram seharga Rp 52.000. Sebulan keuntungan yang diperoleh dari penjualan susuRp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Berdasarkan keterangan Diana Silawati SF MSc Apt, ahli di bidang pangan dari BPOM Semarang kegiatan mengemas kembali dalam kemasan eceran termasuk kegiatan memproduksi pangan olahan sehingga harus memenuhi aspek cara produksi pangan olahan yang baik. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik.

Untuk kemasan susu Indomilk ukuran 25 kg terdapat nomor izin edar BPOM RI MD 802809027116. Nomor izin edar tersebut dikeluarkan hanya untuk kemasan plastik dan kertas ukuran 25 kg.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemasan ukuran 25 kg ini merupakan kemasan eceran atau kemasan akhir pangan, sehingga perbuatan terdakwa dikatakan telah membuka kemasan akhir susu Indomilk ukuran 25 kg untuk dikemas kembali menjadi ukuran yang lebih kecil yaitu 350 gram dan 700 gram sebagaimana pasal 84 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012.

INFO lain :  Pemkot Semarang Perketat Pembatasan Kegiatan Selama Libur Akhir Tahun

Ahli Ngargono menerangkan membuka kemasan akhir pangan untuk diperdagangkan kembali melanggar ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan pangan. Kecuali dalam bentuk curah atau konsumen mengetahui atau melihat langsung asal usul pangan yang dikemas kembali tersebut. Kemasan yang dipergunakan untuk mengemas susu bubuk tersebut harus menggunakan aluminium foil karena susu sangat rentan dengan radiasi cahaya dan mudah terkontaminasi cemaran bakteri/mikro bakteri.

Bahwa dalam kemasan susu bubuk tersebut harus tercantum komposisi, informasi kandungan gizi, cara penggunaan atau pemakaian, nama dan alamat yang memproduksi dan masa kadaluwarsanya. Tempat untuk mengemas susu tersebut juga harus bersih dan steril, peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia yang sudah ditentukan dalam proses pengemasan susu.

Atas perkaranya Hery Miharjo dijerat pertama dengan Pasal 139 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Atau Kedua dengan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Atau Ketiga dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang Nunuk Dwi Astuti SH, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

(far)