TEGAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menolak eksepsi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati didampingi hakim anggota, Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Kamis (26/11).
“Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan,” ujar Toetik.
Setelah membacakan putusan sela tersebut, Toetik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Terdakwa juga dipersilakan kalau mau menghadirkan saksi-saksi,” katanya.
Salah satu hakim anggota, Fatarony menambahkan, pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yakni karena isi eksepsi terdakwa yang menyebut kewenangan penyidikan perkara berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ranah pra peradilan.
“Soal pendapat terdakwa bahwa Kota Tegal sedang tidak memberlakukan Karantina Kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) sehingga dakwaan tidak tepat, sudah masuk dalam ranah pembuktian,” bebernya.
Sementara itu, Wasmad Edi Susilo mengaku siap untuk mengikuti persidangan berikutnya setelah eksepsinya ditolak.
“Saksi-saksi sudah siap dihadirkan di persidangan selanjutnya,” jawabnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Selasa (17/22), JPU mendakwa Wasmad melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena menggelar hajatan dan konser dangdut yang mengundang kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan.(tga)
















