Semarang – Aksi penipuan diduga dilakukan Aulia Nuraini alias Iin binti Sukardjo (37 tahun), warga Genuk Karanglo Rt. 002 Rw. 008, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang (sesuai KTP) dan bertempat tinggal di Ds. Kalongan Rt. 1 Rw. 3, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Bermodus menawarkan sembako murah berbonus umroh penipuan menelan korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Iin ditahan sejak penyidikan di Rutan pada 16 Juli 2019 lalu hingga sekarang. Ia kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Semarang dan diadili.
“Perkara diajukan Jaksa Penuntut Umum Pujiati Purwaningsih SH dalam nomor 638/Pid.B/2019/ Pn.Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, belum lama ini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Aulia Nuraini alias Iin terjadi pada 22 Desember 2018 sampai 25 Januari 2019 lalu di Ruko Royal Park No. 16 Jl. Golf Raya Klipang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Bermula pada pertengahan Desember 2018, Iin yang mengaku sebagai agen distributor sembako menawarkan promo sembako berupa mie instan, gula pasir, minyak goreng, susu sachet, santan kara, kepada Nurna Ningsih. Kepadanya harga yang ditawarkan lebih murah. Selain itu Terdakwa juga menjanjikan bonus elektronik dan umroh.
Pembelian sembako sebesar Rpjuta mendapat bonus mesin cuci. Pembelian sebesar Rp 65 juta mendapat bonus televisi LED 29. Pembelian sebesar Rp 75 juta mendapat bonus televisi LED 32 .
Pembelian sembako sebesar kurang dari Rp 100 juta mendapat bonus HP merk OPPO. Sembako sebesar Rp 100 juta mendapat bonus mesin cuci FL. Pembelian sebesar Rp 120 juta mendapat bonus perhiasan emas.sebesar Rp 125 juta mendapat bonus kulkas 4 pintu.
Pembelian sembako minimal sebesar Rp 250 juta mendapat bonus sepeda motor Honda Beat.minimal sebesar Rp 1 miliar mendapat bonus umroh. Serta pembelian minimal Rp 3 miliar mendapat bonus mobil.
Untuk lebih meyakinkan Nurnaningsih, Terdakwa juga membuat penawaran melalui WhatsApp (WA) mengenai jenis barang, harga dan bonusnya dengan ketentuan uang pemesanan harus dikirim terlebih dahulu kepada penjual/Terdakwa. Setelah itu sekitar 3-7 hari setelah uang dibayarkan, Terdakwa menjanjikan akan mengirimkan sembako yang diorder kepada pembeli. Terdakwa mengaku kalau pengambilan barang-barang berupa sembako tersebut dari Kawasan Industri Manyaran.
Atas tawaran tersebut, Nurna Ningsih dan anaknya Ivan Marcelavin Baldwin tertarik melakukan pembelian sembako dalam jumlah besar. Nurnaningsih melakukan order sembako berupa mie instan, gula pasir, susu sachet, minyak goreng.
Secara bertahap order dilakukan sejak 22 Desember 2018 dan terakhir 21 Januari 2019. Jumlah order sembako Nurna Ningsih kepada Terdakwa Iin seluruhnya Rp. 4.088.275.000.
Atas order sembako tersebut, Terdakwa telah menerima pembayaran dari Nurna Ningsih baik secara tunai di tempatnya berbisnis sembako dan juga tempat tinggal di Ruko Royal Park No. 16 Jl. Golf Raya Klipang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Maupun pembayaran melalui transfer ke rekening BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri atas nama anaknya bernama Muhammad Abi Rais Wibisono, seluruhnya sebesar Rp 4.088.275.000.
Usai Nurna Ningsih melunasi pembayaran pesanan sembako, pada awal pemesanan Terdakwa mengirim sembako pesanan. Akan tetapi pengirimannya tidak lengkap/komplit sesuai pesanan. Hal itu terjadi berulang-ulang sampai orderan terakhir.
Dari jumlah seluruh order, Terdakwa Iin hanya memenuhi senilai Rp. 2.339.135.000. Sejak itu Nurna Ningsih berusaha meminta kepada Terdakwa agar sembako segera dikirimkan segera, apabila tidak uangnya dikembalikan. Tetapi Terdakwa hanya janji-janji saja tetapi tidak pernah dipenuhi.
Sementara atas order Ivan Marcelavin Baldwin anak dari Nurna Ningsih, awalnya lancar tetapi pada pembelian yang ketiga mulai terlambat dan pengirimannya juga tidak lengkap. Sampai sekarang sembako yang belum dipenuhi Terdakwa senilai kurang lebih Rp 250 juta.
Sementara mengenai bonus yang dijanjikan Terdakwa pada setiap pembelian minimal tertentu oleh Nurna Ningsih dan Ivan Marcelavin Baldwin juga tidak semuanya dipenuhi. Di antaranya bonus sepeda motor dan bonus berupa umroh.
Perbuatan Terdakwa Iin yang menawarkan promo sembako dengan bonus yang menggiurkan tetapi pembeliannya harus dibayar dahulu tersebut adalah hanya akal-akalan. Pasalnya Terdakwa sebelum menawarkan promo sembako kepada Nurna Ningsih telah menerima order sembako dari pembeli lain. Tetapi karena uangnya sudah terdakwa pergunakan sendiri untuk kepentingan yang tidak jelas, akhirnya ia menggunakan uang pesanan sembako Nurna Ningsih untuk memenuhi pembeli lain yang lebih dahulu order sembako.
Terdakwa sendiri bukanlah agen distributor sembako dan juga tidak membeli/mengambil sembako dari Kawasan Industri Manyaran. Tetapi Terdakwa membeli sembako dari Lotte Mart Kabluk Semarang dan juga pada Indo Grosir Terboyo Semarang.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, korban Nurna Ningsih mengalami kerugian Rp 1.749.140.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Atau kedua diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
(far)















