Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Pradana Terjerat Narkoba

oleh

Sovan Haslin Pradana.

Semarang – Sovan Haslin Pradana SE bin Abdul Majid (28), mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Amanat Nasional (PAN) terjerat kasus narkoba. Anggota dewan periode 2014-2019 itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Atas kasusnya, warga Jalan Anjasmoro Raya No. 6 RT 03 RW 03 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau Jalan Puri Anjasmoro B-10 / 9 RT 04 RW 02 Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang itu segera diadili.

Sovan ditangkap dan ditahan penyidik Polrestabes Semarang sejak 28 November 2019 lalu. Kasusnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang dan segera diadili.

“Berkas perkaranya sudah masuk pengadilan dan telah kami terima,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Selasa (5/5/2020).

INFO lain :  Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pengedar 2 Kg Ganja Kering

Kasus narkoba menyeret mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di depan rumahnya di Jalan Puri Anjasmoro Blok 10 / 10 RT 04 RW 02 Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” jelas Puji Andrayani SH, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Kota Semarang dalam berkas perkaranya.

Anggota Polrestabes Semarang menangkapnya ketika Sovan mengendarai sepeda motor Vario warna abu-abu tahun 2015, No Pol. H 5981 ZQ. Ia berhenti dan memarkir motor di depan rumahnya.

INFO lain :  Kades Teras Boyolali Didakwa Pungli IMB PT Adi Propertindo Rp 177 Juta

Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi 5 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi. Barang haram itu dibungkus dengan bekas permen Relaxa dan tisu putih di dalam bekas bungkus rokok.

Polisi juga mengamankan handphone Nokia yang digunakannya berkomunikasi membeli ekstasi. Usai ditangkap, Sovan bersama barang bukti ektasi, motor Vario H 5981 ZQ dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab : 2977/NNF/2019 pada Rabu 4 Desember 2019 polisi menyatakan.

Lima butir tablet merah muda berdiameter 8,23 mm dan tebal 5,41 mm seberat keseluruhan tablet 1,41230 gram dan sisanya berupa 4 butir tablet merah muda dengan berat bersih tablet 1,12715 gram.

INFO lain :  Tiga Karyawan Tempat Pijat di Ngaliyan Semarang Keracunan

Tablet merah muda tersebut mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Dari pemeriksaan urine dinyatakan negatif atau tidak mengandung narkotika / psikotropika.

Atas perbuatannya, Sovan didakwa pertama menjadi pengedar dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (far)