Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membidik kasus korupsi, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2018. Sejumlah kegiatan di beberapa kabupaten/ kota di Jateng yang pelaksanaannya bersumber Bankeu tengah “diobok-obok” penyidik. Beberapa kepala daerah dibuat ketar-ketir akan hal itu.
Sesuai APBD tahun anggaran 2018, belanja Bankeu kepada provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dialokasikan Rp 1,955 triliun. Sekitar Rp 1,142 triliun merupakan Bankeu di bidang sarana prasarana, pendidikan, dan nonsarana prasarana dan lainnya.
Pemberian dan pertanggungjawaban Bankeu Pemprov Jateng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 3/ 2018 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 49/ 2015 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja Bankeu kepada kabupaten/ kota yang bersumber dari APBD Jateng. Perubahan kedua, yakni Pergub Jateng Nomor 13/ 2017.
Bantuan keuangan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan strategis Daerahdan program Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bankeu dapat untuk membiayai kegiatan, TNI Manunggal Membangun Desa/Kelurahan (TMMD), Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL), Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Bantuan Forum Pendidikan Untuk Semua (PUS) Kabupaten/Kota, Bantuan Sarana Prasarana, Bantuan Pendidikan.
Bantuan Kegiatan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (NANGKIS), Bantuan Pengawasan Peredaran Garam Tidak Beryodium dalam rangka Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Bantuan Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan.
Dari seluruh daerah dan kegiatan, penyidik telah menetapkan penyidikan atas dugaan korupsi dana Bankeu bidang pendidikan di dua daerah, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalaongan. Dugaan korupsi terjadi atas pengadaan laptop dengan taksiran kerugian negara Rp 7,5 miliar.
“Anggaran Banprov tahun 2018 total Rp 1,242 triliun, disebar di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Fokus kami sementara, atas penyidikan dugaan korupsi bidang pendidikan pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Yang jelas akan berkembang lagi, karena ada banyak kegiatan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana kepada wartawan, akhir Agustus lalu.
Anggaran Bankeu pengadaan laptop di Kabupaten Pekalongan Rp 12,919 miliar, sedangkan Kendal Rp 10,519 miliar. Estimasi sementara dugaan kerugian negara, di Pekalongan Rp 3,1 miliar. Di Kendal Rp 4,4 miliar.
“Baru ditemukan sekitar Rp 7.5 miliar di dua tempat itu. Itu hanya laptop saja. Tapi saya tegaskan, dari semua kabupaten/ kota yang menerima Banprov kemungkinan akan berkembang. Akan ada yang disasar di sejumlah daerah,” tegas dia, mengaku menetapkan penyidikan sekira awal Agustus lalu.
Atas penyidikannya, Aspidsus mengaku akan segera menetapkan tersangka selaku pelaksana di lapangan. Mereka berasal dari unsur pemerintahan dan swasta.
“(dari pengusaha) Pastilah. Ndak mungkin sendiri. Rekanan pasti kena. Tidak mungkin tidak. Rekanan sudah kami periksa. Kalau tidak periksa, langsung tetapkan tersangka kan tidak boleh. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan begitu,” imbuhnya.
Modus penyimpangan bantuan pendidikan pengadaan laptop terjadi adanya markup harga dan spesifikasi hardware serta software yang tidak sesuai. “Spesifikasi tidak sesuai. Harga pasaran sudah tinggi walau itu sudah sesuai ecatalog. Tapi tidak dikonfirmasi ke pengguna barang,” jelas dia.
Proyek pengadan laptop sendiri diinformasikan tidak melaluai sistem lelang terbuka, namun mengacu menggunakan e catalogue pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Secara online pengadaan bisa dilakukan.
“Lewat e katalog dari pusat. Biasanya kalau e katalog barang sudah ditetapkan. Apa barangnya. Mengenai e katalog ini. Kami dapatkan mereka tidak klarifikasi tentang spesfiiksi barang dan harga. Ternyata di lapangam banyak yang tidak sesuai. Baik harga dan spesifikasi. Harga terlalu tinggi. Mereka dapat harga terlalu tiggi. Harusnya dicek dulu. Baru ditampilkan. Jangan sampai harga di sana dapat justifikasi harus ikuti harga di sana. Berbahaya. Faktanya dapat di sini. Semua harga di bawah pasar,” terang dia.
Terkait rekanan penyedia barang yang diduga hanya rekayasa karena telah disetting sebelumnya, penyidik belum mau mengungkapnya. “Itu nanti,” kata dia.
Atas pengadaan laptop di kedua daerah itu, penyidik menyebut, selain markup harga, spesifikasi juga tidak sesuai. “Distributor sudah kami tanyakan semua. Ada hardware yang tidak sesuai. Software terlalu mahal. Termasuk sofware yang ilegal. Menarik itu,” ujar dia.
Penyidik Tipidsus Kejati Jateng masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus itu. Termasuk dugaan keterlibatan oknum penyelenggaran negara di Pemprov Jateng.
“(Pemprov) Kami belum melihat ke sana. Kami masih proses. Jika sudah ada penetapan tersangka mungkin akan berkembang lagi. Sejauh ini, saksi dari BPKAD Pemprov Jateng, ahli BPKP Jateng, dan paling banyak dari dinas kabupaten termasuk Kadis dan Kepsek penerima sudah kami periksa. Kepala daerah belum sampai ke sana,” akunya.
“BPKAD diperiksa terkait anggaran dari sana. Karena proses penganggarannya (cair) dari sana,” kata dia.
BPKAD, merupakan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai pengelola keuangan daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan APBD dan selaku bendahara umum daerah. Selain BPKAD, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Bappeda, dan Sekda Jateng dimungkinkan turut diperiksa.
Mereka terlibat selaku pihak penerima laporan akhir tahun anggaran atas Bankeu yang disampaikan daerah kepada Gubernur. Atas keterlibatan mereka, jika ditemukan bukti penyimpangan akan diproses.
“Kalau ada feed back ternyata Pemprov dapat (aliran uang) ya akan kami tindaklanjuti. Kami tidak mau berandai andai,” imbuhnya.
Dijelaskan, mekanisme Bankeu diajukan masing-masing kabupaten/ kota ke Pemprov sesuai dengan kondisi masing-masing. Baru kemudian ditetapkan anggaran kebutuhannya.
“Maka muncul Rp 1,124 triliun (anggaran Bankeu). Masing-masing daerah beda, tergantung kepentingannya. Ada untuk pendidikan, penerangan jalan, perhubungan dan lainnya,” katanya.
APBD Provinsi Jawa Tengah yang mencantumkan adanya Bankeu merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun dalam kasus ini, penyidik menyebut tidak ada keterlibatan dewan perihal penetapan daerah dan besaran penerimanya.
Aspidsus menyebut, munculnya anggaran dan penyaluran Bankeu ke daerah bukan atas usulan aspirasi dewan. “Tidak. Itu murni,” katanya.
Terkait penetapan penerima, penyidik mengatakan, seharusnya diajukan daerah sesuai kebutuhan yang ditetapkan. Atas hal itu, baru kemudian Pemprov menetapan daerah penerima Bankeu. “Mekanisme pasti ada pengajuan. Karena anggaran dari provinsi,” katanya.
Mengenai tidak adanya usulan proposal permohonan para Kepsek penerima laptop, penyidik mengakui hal itu.
“Yang jelas yang diterima Pemprov penggajuan dari kabupaten. Kalau sekolah tiba-tiba dapat bantuan laptop-kan anugerah. Orang ngak minta kok dikasih. Kalau mekanisme penganggaran memang harus melalui bawah. Bukan top down. Kalau tiba-tiba dikasih ya sudah syukur. Nah itu yang kami dalami lagi. Kalau sekolah tidak butuh kok dikasih laptop,” ungkapnya.
Atas penyidikannya, penyidik terus mengembangkannya, termasuk pengumpulan alat bukti. “Penggeledahan sudah kami lakukan. Dokumen terkait pengadaan sudah kami dapatkan. Kekurangannya akan kami mintakan ke terperiksa. Ada dokumen pengajuan. APBD. Perjanjian dengan srekanan penyedia barang,” kata dia.
Lalu, apakah penyidikan kasusnya akan berkembang ke daerah lain, termasuk tidak hanya di bidang pendidikan saja, pihaknya memastikan akan melakukannya. “Saya pastikan ada. Tapi saya belum bisa buka d sini,” ucapnya.far
Ketentuan Soal Bankeu
-
Belanja Bantuan Keuangan,belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan dari provinsi kepada Kabupaten/ Kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
- Bankeu bidang pendidikan, dimaksudkan sebagai stimulan penguatan kapasitas dan tata kelola, kualitas dan kuantitas pendidikan. Peningkatan kualitas pengembangan kurikulum, pembinaan kesiswaan, kualifikasi, kompetensi. Pemberian bantuan pendidikan yang bersifat fisik dan/atau menambah aset harus ditetapkan sasaran dan lokasi penerimanya (by name by address) sesuai dengan kewenangan kabupaten/kota.
- Terkait pengorganisasian pelaksanaan Bankeu bidang pendidikan, Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis/Koordinasi Pengelolaan Bantuan Pendidikan. Tim bertugas dan berfungsi koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pendampingan serta monitoring dan evaluasi bantuan kepada pihak-pihak penerima bantuan. Tim beranggotakan unsur dinas pendidikan, Dewan Pendidikan atau pihak-pihak lain yang terkait.
- Pelaksanaan Bankeu bidang pendidikan, mempertimbangkan jenis, sifat, nilai barang/jasa, serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada, sesuai dengan ketentuan.
- Usulan adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang usulan dan rencana kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu data dukung dalam pengajuan usulan kegiatan.
- Rencana Kerja Operasional (RKO), dokumen yang disusun Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran.
- Penyaluran Bankeu kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan harus masuk dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Pergub Nomor 3/ 2018 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 49/ 2015 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja Bankeu kepada kabupaten/ kota yang bersumber dari APBD Jateng. Pasal 12 ayat 4 perihal syarat pencairan Bankeu kepada Kabupaten/Kota, huruf :
- Bankeu bidang pendidikan, dimaksudkan sebagai stimulan penguatan kapasitas dan tata kelola, kualitas dan kuantitas pendidikan. Peningkatan kualitas pengembangan kurikulum, pembinaan kesiswaan, kualifikasi, kompetensi. Pemberian bantuan pendidikan yang bersifat fisik dan/atau menambah aset harus ditetapkan sasaran dan lokasi penerimanya (by name by address) sesuai dengan kewenangan kabupaten/kota.
- Terkait pengorganisasian pelaksanaan Bankeu bidang pendidikan, Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis/Koordinasi Pengelolaan Bantuan Pendidikan. Tim bertugas dan berfungsi koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pendampingan serta monitoring dan evaluasi bantuan kepada pihak-pihak penerima bantuan. Tim beranggotakan unsur dinas pendidikan, Dewan Pendidikan atau pihak-pihak lain yang terkait.
- Pelaksanaan Bankeu bidang pendidikan, mempertimbangkan jenis, sifat, nilai barang/jasa, serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada, sesuai dengan ketentuan.
- Usulan adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang usulan dan rencana kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu data dukung dalam pengajuan usulan kegiatan.
- Rencana Kerja Operasional (RKO), dokumen yang disusun Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran.
- Penyaluran Bankeu kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan harus masuk dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Pergub Nomor 3/ 2018 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 49/ 2015 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja Bankeu kepada kabupaten/ kota yang bersumber dari APBD Jateng. Pasal 12 ayat 4 perihal syarat pencairan Bankeu kepada Kabupaten/Kota, huruf :
a. Surat Permohonan Pencairan Dana dari Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota.
d. Lembar pengesahan Rencana Kerja Operasional (RKO) yang telah di verifikasi;
e. Pencairan tahap pertama dilampiri Surat Pengadaan atau Penunjukan Langsung/Surat Keterangan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa/Surat Perintah Mulai Kerja/Kontrak Kerja.
Pasal 13, diatur pelaksanaan Bankeu kepada Kabupaten/Kota digunakan sesuai dengan perencanaan semula, dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bupati/Walikota. Pelaksanaan kegiatan yang keluarannya tidak sesuai dengan RKO sebagaimana telah diverifikasi oleh Tim Daerah, dapat dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan persetujuan dan verifikasi ulang atas RKO yang direvisi.
Pasal 20 Ayat (1) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun RKO. RKO Kegiatan itu diverifikasi oleh Tim Verifikasi Daerah setelah DPA/DPPA Daerah ditetapkan dan sebagai dasar proses pengadaan/pelelangan pekerjaan.
RKO di antaranya memuat, surat pengantar sekurang-kurangnya dari Sekretaris Daerah, berisi latar belakang, maksud dan tujuan dan sasaran. RKO berisi lampiran perencanaan lengkap dan detail ditandatangani Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap berisi (rekapitulasi, analisa harga satuan, daftar harga satuan upah dan bahan serta back up perhitungan volume). Jadwal rencana pelaksanaan yang telah memperhitungkan proses pengadaan/lelang. DPA/DPPA Kabupaten/Kota yang sudah disahkan.
Pengadaan laptop, bersifat menambah aset pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 20 ayat 5 menyebut, RKO Bankeu bantuan pendidikan itu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.
Atas kebenaran dan validitas dari seluruh data, informasi dan lampiran dalam RKO, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku penerima bantuan.
Atas penerimaan Bankeu dan proses pengadaan laptop di bidang pendidikan itu, Pasal 21 ayat 4 menyebut, Pemerintah Kabupaten/Kota dikoordinir Sekretaris Daerah menyusun laporan akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggung-jawabannya.
Lpj memuat : a. jumlah anggaran; b. keluaran dan hasil yang dicapai serta kemanfaatannya; c. permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; d. dilampiri dengan foto hasil pelaksanaan kegiatan.
Laporan akhir tahun anggaran disampaikan kepada Gubernur up. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Bappeda, dan BPKAD.
















