Bea Cukai Jateng dan DIY Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

oleh

Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengungkap pengiriman rokok ilegal di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Parjiya di Semarang, Senin, mengatakan satu penindakan dilakukan Jalan Raya Kranggan-Secang, Kabupaten Magelang, dan dua lokasi di Kota Semarang.

“Penindakan ini dimulai melalui proses panjang dan membutuhkan kesabaran,” katanya.

INFO lain :  ​MAKI 'Segel' Gazebo PN Semarang yang Dinilai Hasil Suap Bupati Jepara

Menurut dia, sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dalam berbagai merek senilai Rp1,3 miliar berhasil disita.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tiga penindakan tersebut, kata dia, mencapai Rp860 juta.

INFO lain :  Divonis 4 Tahun Akibat Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Terima

Ia menyebut modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal tersebut yakni dengan menggunakan pita cukai palsu serta rokok polos yang belum sempat ditempeli pita cukai.

Ia menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana cukai cukup beragam.

INFO lain :  Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,3 Juta Rokok Ilegal di Jepara

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

“Tidak adil jika perusahaan legal dikejar-kejar untuk membayar cukai, tetapi perusahaan ilegal tidak ditindak,” katanya.

Sumber Antara Jateng