Lempar Sabu ke Lapas saat 17 Agustus, Kurir Narkoba Ditangkap

oleh

Tegal – Jajaran Sat Narkoba Polres Tegal Kota dalam operasi khusus (Opsus) Antik Candi 2019 telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Masing- masing IP alias Pendek ( 29 ) sebagai kurir, JS alias (48) alias Bagas sebagai kurir dan AW alias Mbong ( 29 ) kurir.

Tiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka IK alias Pendek ditangkap pada 15.45 Minggu (4/8/2019) di Jalan Srigunting, Randugunting Kota Tegal dengan Barang Bukti (BB) 3 tiga paket sabu seberat 2,37 gram.

Tersangka JS alias Bagas ditangkap saat didepan tempat hiburan karaoke Paradiso Komplek Ruko Kemandungan Tegal Barat pada jam 14.15 Sabtu (10/8/2019). BB 2 paket sabu berat 1,98 gram.

INFO lain :  Objek Wisata di Banyumas Ditutup Kembali untuk Tekan Covid

Untuk tersangka AW alias Mbong ditangkap di Komplek Pelabuhan Jalan RE Martadinata atau di depan Lapas Kota Tegal jam 13.30 Sabtu (17/8/2019). BB berupa 2 paket sabu berat 2,30 gram.

“AW alias Mbong ditangkap oleh petugas saat di LP ada acara pemberian remisi oleh Walikota Tegal. Moment tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk memasukan narkoba dengan cara melempar kedalam lapas, kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/9/2019) sore.

INFO lain :  Polres Rembang Minta Masyarakat dan Media Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Tersangka AW warga Temanggung mengaku barang narkotika jenis sabu-sabu ambil dari Pekalongan terus disuruh lempar kedalam lapas Tegal. Barang haram tersebut pengakuan AW ada yang pesan riga orang penghuni lapas.

“Tidak ada uang muka. Saya cuma disuruh ambil saja di Pekalongan. Saya dikasih uang transport untuk mengantar sabu seberat 2,30 gram ke lapas Tegal sebesar Rp 300 ribu,” kata AW alias Mbong.

INFO lain :  Jambret HP di Purworejo Tewas Ditembak Polisi Usai Gagal Kabur

Total BB jenis sabu sejumlah 7 paket dengan berat 6,65 gram, BB jenis inek 3 butir dengan berat 1,15 gram

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 Tahun penjara.

“Operasi tersebut merupakan Operasi Khusus (Opsus) Antik Candi 2019 yang digelar selama 1 hingga 20 Agustus 2019. Kapolres mengapresiasi kepada Sat Narkoba bersama anggota Polres Tegal Kota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba,” pungkas Kapolres.

(nin)