Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,3 Juta Rokok Ilegal di Jepara

oleh

Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal siap edar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Parjiya mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk serta gudang penyimpanan yang berlokasi di Kabupaten Jepara.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rokok ilegal yang diangkut sebuah truk, namun truk tersebut berhasil dicegat saat akan memasuki tol menuju gerbang Tol Muktiharjo.

INFO lain :  Polsek Kesesi Amankan 2 Pejudi Remi di Gubuk Sawah
INFO lain :  18 Atlet Jepara Ikuti Kejuaraan Taekwondo International Cup

“Truk pengangkut rokok ilegal itu ditindak saat akan masuk tol,” katanya, Kamis (29/8/2019).

Dari pengungkapan itu, kata dia, kemudian dikembangkan ke gudang asal truk mengirim barang di Pecanangan, Kabupaten Jepara. Rokok-rokok berbagai merek tersebut diketahui tidak ditempeli pita cukai.

INFO lain :  Pesta Miras di Jalan Gedongsongo Raya Semarang, 1 Wanita dan 6 Pemuda Dihukum

Direktorat Jenderal Bea Cukai sendiri berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan negara jika rokok-rokok tanpa cukai ini berhasil lolos ke pasaran,” katanya.

Sumber Antarajateng