Dugaan Korupsi Banprov Jateng 2018 untuk Kendal dan Pekalongan Disidik. Kejati Jateng : Belum Ada Tersangka

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) tahun 2018. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan pun digeledah oleh Kejati.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, membenarkan hal itu. Ketut mengatakan penggeledahan sudah dilakukan pekan ini.

“Yang sudah digeledah adalah kantor dinas pendidikan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).

Selain itu Kejati juga meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Sumarsono dan Kabid Anggaran, Dwianto. Namun Ketut menegaskan belum ada penetapan tersangka.

“Penyidikan telah dilakukan untuk 2 Kabupaten tersebut, tapi belum menetapkan tersangkanya,” pungkas Ketut.

Untuk diketahui total Banprov tahun 2018 adalah 1,142 triliun. Namun untuk kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang diselidiki Kejati belum bisa dipastikan.

“Bantuan pendidikan diberikan di tiap Kabupaten Kota yang jumlahnya bervariatif, untuk kerugian negara nanti akan dihitung oleh ahli , masih pendalaman saksi,” jelasnya.

Sumber Detik