Kebumen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo. Tuntutan diajukan pada sidang, 14 Agustus lalu. Atas tuntutan itu, 21 Agustus lalu terdakwa dan tim kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaannya.
Tim JPU Haerudin, Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Mufti Nur Irawan dan Putra Iskandar dalam surat tuntutannya menyatakan, sesuai fakta sidang, Cipto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cipto Waluyo berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta subsidiair 5 bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Cipto Waluyo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” lanjut JPU mempertimbangkan uang pengembalian dari terdakwa pada 5 Agustus 2017 sebesar Rp 39,5 juta ke rekening penampungan KPK di Bank BNI Nomor Rekening 1170845912 An RPL 175 KPK, dirampas untuk negara.

Terdakwa Cipto Waluyo, mantan Ketua DPRD Kebumen usi disidang.
Cipto Waluyo (53), Ketua DPRD Kebumen periode 2014 sampai 2019 itu didakwa korupsi bersama-sama dengan Bagus Styawan, Miftahul Ulum da Gito Prasetyo (masing-masing selaku Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 sampai 2019. Suap dan atau gratifikasi terjadi akhir 2015 sampai Oktober 2016.
Cipto dinilai menerima uang keseluruhan Rp 39,5 juta dari Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen. Bersama sejumlah wakil pimpinan dewan dan anggota dewan lain suap diterima dengan maksud menyetujui anggaran yang diusulkan eksekutif.
“Pemberian agar mereka mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen TA 2015, APBD Kabupaten Kebumen TA 2016 dan APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016,” jelas JPU.
Atas fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi, politisi PDIP itu juga merangkap Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) periode 2014 sampai 2019. Penerimaan terkait pengesahan terhadap APBD-Perubahan TA 2015, pengesahan terhadap APBD dan APBD-Perubahan TA 2016. Cipto bersama pimpinan dan anggota DPRD meminta jatah anggaran dan mengancam tidak tidak menyetujui pembahasan anggaran.















