Jaksa Kejati Jateng Ajukan Banding Soal Vonis Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan

oleh

Semarang – Jaksa mengajukan banding atas putusan 18 bulan penjara terhadap AKP Budi Handoko SE SH bin Sukardjan, mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng karena vonis itu dirasa ringan oleh jaksa dari tuntutannya 3 tahun penjara dalam perkara narkoba. Budi Handoko dinilai bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

Permohonan banding diajukan jaksa Fitriyah SH pada 7 Agustus lalu.  “Diajukan banding,” kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, 23 Agustus.

Budi Handoko dinilai bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putuskan dijatuhkan pada 5 Agustus 2019 oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Noer Ali dan Aloysius Priharnoto Bayuaji di PN Semarang.

INFO lain :  Angkasa Pura I Serahkan CSR Bina Lingkungan Kios Klitikan Kota Lama Semarang

Sesuai fakta persidangan, kasus terjadi Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat di daerah Thamrin terdakwa disuruh oleh saksi Edi Priyanto membelikan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1 juta kepada Kemin (DPO).

Terdakwa dan Edi lalu menuju daerah Kintelan untuk mengambil sabu di alamat sesuai yang dikirim Kemin. Usai mendapatkan sabu tersebut Edi mengambil sedikit untuk digunakan di rumahnya. Edi meminta tolong kepada terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut.

INFO lain :  Wapres Minta Kepala Daerah Wujudkan Kota Sehat

Sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa menyimpan 1 paket sabu di plastik klip kecil di bawah almari pakaian di rumah orang tuanya di jalan Plamongan Peni II No 188 Perumahan Plamongan Hijau Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa keluar dari pintu rumah dan akan pulang ke rumah Asrama Polisi Kabluk tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1paket sabu yang terdakwa simpan di dibawah almari pakaian.

INFO lain :  Santri Harus Mampu Menjadi Perekat Umat

Berdasarkan pemeriksaan sebungkus plastik klip itu di dalamnya berisi serbuk kristal seberat 0,37771 gram positif mengandung Metamfetamina.

“Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelas hakim.

Budi Handoko, mantan Kanit SPKT Polrestabes Semarang, 45 tahun warga Asrama Polisi Kabluk RT 003 RW 006 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu ditahan di Rutan sejak 20 Maret 2019 lalu.

(far)