Emporium Spa Semarang Digugat, Dituntut Ganti Rugi Rp 73 Juta

oleh

SEMARANG – Kasus pemecatan sepihak karyawan Emporium Spa di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pernah dimediasi sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Windarwarti dalam surat gugatannya. Sidang pemeriksaan perkara gugatan Windarwati melawan Emporium dilanjutkan, Kamis (9/5/2019) lalu.

Diungkaokan Windarwati, mediasi difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang antara Andrew Yanuar Susanto selaku pemilik Emporium Spa dengan Windarwati, nenek 62 tahun warga Jomblang Barat IV / 615 A, Semarang selaku pemohon.

“Mediasi dipimpin mediator Sudiyono SH dari Disnaker Kota Semarang, ” kata Windarwati dalam surat gugatannya.

INFO lain :  Bendahara Pengeluaran Pembantu Dishub Kota Semarang Didakwa Korupsi Rp 1,6 Miliar Uang Uji Kir

Dalam mediasinya, Windarwati menilai Termohon tidak memiliki itikad yang baik dengan menolak imbauan dan anjuran Sudiyono selaku mediator dari Disnasker.

Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang mengeluarkan Surat Nomor : 567/615/2019 perihal anjuran tanggal 5 Maret 2019 yang menganjurkan.

Agar Pemutusan Hubungan Kerja antara Emporium Spa dengan Windarwati untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak kepada Windarwati.

Uang Pesangon : 9 x Rp 2.310.100,- = Rp 20.790.900,-
Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 2.310.100,- = Rp 6.930.300,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % x 27.721.200= Rp4.158.180.,-

Jumlah = Rp 31.879.380,-
Ditambah dengan upah selama proses penyelesaian.

INFO lain :  Pemilik Emporium Spa Semarang Dihukum Rp 55 Juta. Pengacara Ajukan Kasasi

Atas surat itu Windarwati menerima. Namun, pihak Emporium Spa melalui kuasanya menolak anjuran tersebut hingga akhirnya diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam dalil gugatannya, Windarwati menyatakan PHK Emporium Spa dilakukan bukan karena adanya kesalahan Tergugat. Melainkan karena penolakan Tergugat mempekerjakan / memberi pekerjaan kepada Penggugat dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif.

Perusahaan Andrew Yanuar Susanto diketahui juga tidak pernah mengikutkan Windarwati dalam program dana pensiun.

Menurut Windarwati, mengacu ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3),Uang Cuti dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

INFO lain :  Dimajukan, Pelantikan Cagub Jateng Terpilih 5 September

Pihaknya menuntut uang Pesangon : 2 x 9 x Rp 2.310.100,- = Rp 41.581.800,-
Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 2.310.100,- = Rp 6.930.300,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan=15% x 48.512.100=Rp. 7.276.815,-
Cuti terhitung mulai bulan maret 2010 – october 2018 = Rp.5.393.250,-
Jumlah = Rp 61.182.150,-

Windarwati juga menuntut pemberian upah selama proses penyelesaian PHI terhitung sejak November 2018 sampai Maret 2019 dengan total Rp 12.120.200.

Maka total tuntutan Windari yang harus dipenuhi Andrew Yanuar Susanto rinciannya uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak dan pengobatan + upah selama proses penyelesaian perselisihan Rp. 73.302.250.far