Vonis AKP Kokok Wahyudi Inkracht di Tingkat Banding PT Jateng

oleh

Semarang – Vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap AKP Kokok Wahyudi, perwira Polda Jateng atas perkara dugaan kepemilikan sabu seberat 0,509 gram inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap usai putusan bandingnya turun.

Kokok Wahyudi menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Putusan banding dijatuhkan dalam perkara nomor 303/Pid.Sus/2018/PT SMG pada 29 November 2018 lalu.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 30 Agustus 2018 Nomor : 204/Pid.Sus/2018/PN Smg yang dimintakan banding. Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,” demikian amar putusan majelis hakim PT Jateng terdiri ketua Alfred Panggala Batara Randa, Eko Tunggul Pribadi dan Ewit Soetriadi anggota yang memeriksa perkaranya.

INFO lain :  Ketua PAN Jateng Kecipratan Rp 600 Juta Hasil Suap Taufik Kurniawan dari Bupati Purbalingga

Baca juga ;

T Yosep Parera, pengacara AKP Kokok mengakui, mengetahui putusan banding tersebut. Diakuinya, atas putusan itu, pihaknya mengaku menerima.

“Kami menyatakan menerima putusan banding itu,” kata dia, Selasa (22/1/2019).

Selain pidana 4 tahun, AKP Kokok juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair sebulan kurungan.
Tanpa hak atau melawan hukum, ia dinilai bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bersalah sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/ 2009 tentang narkotika.

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa selaku penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Hal meringankan, ia bersikap sopan selama sidang, telah 32 tahun mengabdi sebagai anggota Polri dan berjanji tak mengulangi lagi.

INFO lain :  Tiang Listrik Jadi Penanda Transaksi Narkoba

Terkait ;

Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.

Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya, terdakwa Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura.

“Dua paket sabu itu diambil lalu dimasukan dalam tas kulitnya,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  ​25 Polisi di Jateng Pakai Narkoba Ikut Rehabilitasi Narkoba di RS Bhayangkara

Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.

Kokok diduga juga terlibat aksi percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah. Percobaan suap Rp 450 juta diduga dilakukannya berkaitan dengan pengamanan kasus narkotika salah seorang narapidana di Lapas Pekalongan. Namun kasus itu tak pernah diproses.

“Memang ada upaya ke situ (suap). Yang pasti kami sita uang Rp 450 juta dari hasil penangkapan itu,” kata Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru sebelumnya.

AKP Kokok dicokok tim Subbid Paminal Bidpropam di Restoran Gama Bangkong, Semarang Timur. Dalam penangkapan itu, AKP Kokok membawa sabu dan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

(far)