​Perkara Pemotongan Insentif RSUD Kraton Pekalongan Dilimpah ke Pengadilan

oleh

Semarang – Perkara dugaan korupsi, pemotongan insentif pejabat struktural RSUD Kraton tahun 2014 sampai 2016 dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Semarang. 
Dalam perkara itu ditetapkan dua tersangka, Dr Muhammad Teguh Immanto Sp.B (ONK) M.Kes bin H Munir Cholil dan Agus Bambang Suryadana SE MSi, Mantan Direktur Umum dan Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK) RSUD Kraton.

Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum 23 Juli lalu.

“Dalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi. Nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara dilimpahkan penuntut umum Sri Heryono,” jelas dia, Kamis (25/7/2019).

INFO lain :  Terlibat di Korupsi RSUD Kraton Pekalongan, Riski Tesa Malela Belum Diadili

Perkara atasnama dr M Teguh Imanto Sp B ONK MKes dan Agus Bambang Suryadana SE MSi. Sesuai berkas perkaranya, keduanya didakwa melanggar atas sangkaan tiga pasal berbeda.

Pertama, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasl 18 Undang- undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang- undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Bupati, Wabup dan Sekda Diperiksa Saksi Dugaan Korupsi Insentif RSUD Kraton Pekalongan

“Atau kedua, dijerat Pasal 12 huruf  f  Undang- undang yang sama jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

INFO lain :  Harus Ada Persetujuan Orang Tua

Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Bambang Widianto dikonfirmasi perihal pelimpahan itu belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan korupsi RSUD Kraton tahun 2014 sampai 2016 terjadi dengan kerugian negara ditaksir Rp 4,227,319.755. 

Kasusnya disidik penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Sejumlah saksi bakal diperiksa di pengadilan dalam perkara itu.

Selain Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Wakil Bupati Hj Arini Harimurti, Sekda Pekalongan Hj Mukaromah Syakoer. Mantan Bupati Pekalongan, Ahmat Antono juga akan diperiksa.

(far/red)