Semarang – Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongn kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka kembali diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Selain Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Wakil Bupati Hj Arini Harimurti, Sekda Pekalongan Hj Mukaromah Syakoer. Mantan Bupati Pekalongan, Ahmat Antono turut menjalani pemeriksaan penyidik di Kajen, Pekalongan, Kamis (14/3).
“Ada pemeriksaan terhadap bupati dan sejumlah pejabat terkait penanganan kasus RSUD Kraton,” kata penyidik mengakui.
Tersangka Baru
Pemeriksaan dilakukan atas penyidikan tersangka Agus Bambang Suryadana, mantan Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK) pada RSUD Kraton. Agus Bambang diketahui menjadi tersangka kedua setelah M Teguh Imanto, mantan Direktur RSUD Kraton.
Bupati, wakil bupati serta mantan bupati, sebelumny telah diperiksa penyidik di penyidikan M Teguh Imanto. Pada pemeriksaannya, bupati dan sejumlah saksi lain mengembalikan uang yang diterimanya, hasil setoran pemotongan insentif manajerial RSUD Kraton.
Kembalikan Uang
Asip Kholbihi salah satunya. Ia yang dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaannya sebagai saksi atas tersangka Agus Bambang Suryadana membenarkannya.
“Kemarin (Kamis, 14/3-red) hanya ditanya tentang Tufoksi Wadir mas. Serta penanggungjawab keuangan di BLUD Kraton,” kata Asip, Jumat (15/3/2019).
Asip mengakui menerima sejumlah uang hasil pemotongan insentif yang kini menjadi perkara. Atas penerimaan itu, diakuinya sudah dikembalikan.
“Ndak ada (penambahan pengembalian-red). Sama (jumlah-red) seperti pemberitaan sebelumnya,” kata Asip menambahkan.
Asip sebelumnya telah mengembalikan sekitar Rp 90 juta uang. Uang hasil pemotongan insentif RSUD Kraton itu dikembalikan saat penyelidikan kasusnya.
“Saya menerima Rp 90 juta dalam tiga kali penerimaan, namhn sudah dikembalikan Januari 2016,” kata Asip kepada media sebelumnya.
Sementara Drs Mukaromah Syakoer MM yang dikonfirmasi terkait pemeriksaannya bersama bupati atas kasus itu tak menjawab tegas.
“Yang dari Polda. Mohon maaf. Ini Pak Gubernur masih pidato. Saya sedang ada di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Semarang,” katanya dikonfirmasi.
Penyidik, 5 Maret lalu juga memeriksa M Teguh Imanto sebagai saksi Agus Bambang Suryadana. Pemeriksaan digelar di Rutan Klas 2 A Pekalongan.
Kasus dugaan korupsi RSUD Kraton tahun 2014 sampai 2016 terjadi dengan kerugian negara ditaksir Rp 4,227,319.755. Dr Muhammad Teguh Immanto Sp.B (ONK) M.Kes bin H Munir Cholil telah ditetapkan tersangka awal 2018 lalu. Penyidik juga menetapkan menetapkan Agus Bambang Suryadana SE MSi, Wadir AUK RSUD Kraton. Selain keduanya, penyidik juga membidik sejumlah calon tersangka lain. (tim)















