I Nyoman Adi, notaris dan PPAT asal Kota Denpasar Bali itu kini menjalani proses hukum pidana di PN Semarang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kedungpane, Semarang.
I Nyoman Adi Rimbawan tercatat memiliki kantor di jalan Bay Pass Mahendradata No. 55 B, Denpasar. Ia telah ditahan Penyidik Polda Jateng sejak 4 Maret 2019 dan diperpanjang penuntut umum dan pengadilan hingga sekarang.
(far/red)















