Tak Didampingi Pengacara, Fachul Razi Tersangka TPPU Narkotika Disidang di PN Cilacap

oleh

Semarang – Fachul Razi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika senilai Rp 3,2 miliar akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap). Fachul segera diajukan ke persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, Jumat (19/7/2019).

Meski, tersangka merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, kejaksaan menyatakan, persidangan digelar di PN Cilacap dengan sejumlah pertimbangan hukum.

“Tersangka akan disidang di PN Cilacap. Ini mendasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, karena sebagian besar saksi berada di sana,” jelas Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka didampingi Martha Parulina Berliana, Koordinator di Kejati Jateng.

INFO lain :  Pemkab Kendal Dapat Rp 4,5 Miliar untuk Perbaikan Tanggul Sungai Bodri

Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi ; Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam diri, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Tak Didampingi Pengacara

Penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah melimpahkan penanganan perkara Fachul ke Kejati Jawa Tengah, Jumat (19/7/2019). Pelimpahan dilakukan atas berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Atas pelimpahan itu, tersangka tak didampingi pengacara.

INFO lain :  Tanggul Kali Bodri Longsor. Ratusan Rumah Warga Terancam

“Saat penyidikan sudah didampingi. Namun saat pelimpahan, tersangka menolak didampingi pengacara meski sudah kami tunjuk. Karena ini pelimpahan, ya sudah. Baru saat persidangan nanti, tersangka mengingat ancaman hukumannya tinggi, harus didampingi,” jelas dia.

Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka menjelaskan, tersangka Fachul Razi bin Maskur alias Yamani Aburizal alias Arahman dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Tindak pidana asal yakni peredaran narkotika di wilayah Semarang, Pekalongan dan Jawa Tengah yang dilakukan oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (sudah divonis PN Pekalongan dengan 13 tahun penjara), Dedi Kenia Setiawan (divonis PN Semarang 15 tahun),dan Christian Jaya Kusuma (divonis PN Semarang 15 tahun penjara),” jelas dia.

INFO lain :  Kasus Pembunuhan Napi Lapas Kedungpane Semarang Ke Pengadilan, Pelaku Tusuk Pakai Pisau

Atas perkara yang telah divonis itu BNN melanjutkan penyidikan berkaitan aliran dana dari hasil peredaran narkotika yang melibatkan ketiga terpidana. Hasilnya petugas menemukan bagaiman Sancai mengelola berkaitan uang hasil peredaran narkotika itu dengan menggunakan rekening-rekening atasnama Saniran,orang suruhan Charles Cahyadi (divonis 2 tahun).