“Saya masih pikir-pikir. Saya serahkan ke penasehat hukum saya soal materi hukumnya. Pikir-pikir sesuai tahapan yang diberikan. Prinsipnya saya menghormati putusan. Kami minta waktu untuk menganalisa dan mempelajari putusan,” kata Taufik ke wartawan usai sidang.
Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan publik. Serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan. Terdakwa sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Telah mengembalikan semua uang yang diterima ke KPK,” kata hakim.
Taufik didakwa menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4,850 miliar Uang itu berasal dari Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rachmad Sugiyanto Rp 3,650 miliar. Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Wahyu Kristianto Rp 1,2 miliar.
Pemberian Rp 4,850 miliar itu dilakukan agar Taufik Kurniawan memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI(
far)















