Semarang – Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto disebut terlibat dalam peran sertanya dalam kasus dugaan suap yang menyeret Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI nonaktif. Taufik sendiri telah dipidana 6 tahun penjara dalam perannya menerima suap oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).
Selain Wahyu Kristianto,mantan anggota DPRD Jateng, nama Rachmat Sugianto, politis PAN, mantan Caleg PAN juga disebut terlibat. Menurut majelis hakim dalam putusan perkara Taufik Kurniawan, tanpa peran keduanya, suap tidak akan terjadi.
Fakta itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada putusannya pada sidang perkara Taufik Kurniawan. Putusan dijatuhkan majelis hakim, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota).
Dalam pertimbangan unsur Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, majelis hakim menyatakan adanya peran serta pihak lain dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Taufik Kurniawan.
“Sesuai fakta dari rangkaian perbuatan terdakwa tampak jelas rangkaian kerjasama sayu dengan lainnya untuk perbuatan yang dituju. Nyatanya ada dua orang atau lebih yang melakukan peristiwa pidana,” kata hakim anggota Robert Pasaribu membacakan pertimbangan hukumnya,
Perbuatan Rachmat Sugianto dan Wahyu Kristianto telah memenuhi elemen pokok delik yang didakwakan.
“Tanpa peran masing-masing terdakwa tidak bisa melakukan. Sehingga terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang melakukan,” kata hakim.
Taufik dinilai korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Taufik Kurniawan terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Antonius Widijantono, ketua majelis hakim membacakan putusannya.
Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) atas suap yang diterimanya, Rp 4,240 miliar, diperhitungkan uang yang disetornya Rp 4, 240 miliar ke negara lewat KPK.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk dipilih dan menduduki dalam jabatan politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” kata Antonius didampingi hakim anggota, Sulistiyono dan Robert Pasaribu.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya mengaku masih pikir-pikir. Senada disampaikan Joko Hermawan, jaksa penuntut umum KPK. Batas waktunya, tujuh haris sejak putusan dibacakan.















