Semarang – PT BNI 46 Semarang menjadi korban dan harus mengganti dana nasabah sebesar total Rp 8,1 miliar. Dana itu diduga digelapkan Lusia Daya Noraida binti Noer Ali (52), pegawai BNI.
Atas penggelapan itu, Lusia dijerat Pasal 3 UURINo. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai perubahan atas UURI No. 15 Tahun 2002 dan UURI No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jika dana itu digunakan untuk sejumlah kepentingannya. Dana diketahui juga mengalir ke sejumlah pihak.Lusia menggunakan dana nasabah baik tunai dan transfer.
Beberapa penggunaan dana itu di antaranya diketahui ditransfer ke rekening kakak iparnya, Adhi Nugrihatno untuk membantu bayar angsuran pinjaman kakaknya. Untuk pembelian obat-obatan, kosmetik Lusia.
Pembelian bio spray suplemen untuk obat kakaknya. Untuk pembayaran kartu kredit.
Ditransfer ke pengurus Koperasi Muamalat karena Lusia berhutang di Koperasi tersebut.
Lusia diketahui mentransfer ke rekening buka lapak untuk pembelian barang kebutuhannya. Mentransfer untuk keponakannya.
Melakukan pembelian pisau multi tool, yang kemudian oleh suaminya dijual lagi.
Lusia juga transfer titipan kakaknya untuk beli tiket konser music. Transfer ke rekening di panti jompo untuk membayar buliknya yang dititipkan di panti jompo,
Menggunakan dana nasabah, Lusia membayar pinjaman di bank lain, namun ia lupa di bank mana. Melakukan pembayaran hutang tersangka di Bank Jateng.
Melakukan pembayaran biaya pengobatan kakaknya. Membeli makanan. Membayar langganan indovision. Membayar tagihan PDAM dan listrik. Membayar spidy (internet Telkom) serta membeli pulsa hand phone.
(rdi)















