Kasus Pajak Bea Impor Surya Soedharma. Jaksa Tuntut Percobaan, Hakim 2 Tahun Penjara

oleh

Sejak Januari 2016 sampai Agustus 2017, PT SSJ melakukan kegiatan perdagangan impor. Atas kegiatan itu dilakukan pemeriksaan lapangan, audit petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta di kantor Seroja Timur. Di sana petugas menemukan 118 set stempel nama supplier bertuliskan huruf latin dan mandarin serta tandatangannya yang dibuat dan di miliki PT SSJ.

INFO lain :  ​Korupsi RSUD Kraton Jilid II : Dana Insentif untuk Bayar Pengacara

Modus terdakwa, mengedit/setting harga atas invoice yang akan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean, dengan menurunkan nilai barang. Kepada Setyawati, Staf Administrasi Bagian Dokumen Impor hal itu dilakukan dengan menurunkan harga yang tertera pada invoice.

Atas invoice yang nilainya telah diturunkan sehingga tidak sesuai kemudian diproses billing, yaitu proses pembayaran bea masuk dan pajak, dengan mencetak perhitungan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar berdasarkan invoice yang telah diturunkan nilainya untuk kemudian dibayar ke bank.

INFO lain :  Keuskupan Agung Semarang Tiadakan Misa Mingguan

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) lalu dikirim ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas. Berdasarkan perhitungan ahli kepabeanan, dari selisih antara nilai yang dicantumkan dalam invoice yang diduga palsu atau dipalsukan dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam invoice yang sebenarnya, jumlah totalnya Rp 33.897.673.000.

INFO lain :  Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Dibekuk Polrestabes Semarang

Di persidangan, Surya Soedharma mengaku, menjadi pengusaha importir barang dari China berupa besi, alat pertukangan dan spare part sepeda sudah sekitar 35 tahun. Ia mengaku, baru mendirikan PT. Suryasemarang Sukses Jayatama sejak tahun 2001.

(far/red)