Semarang – Dr HM Djufrie AS SKM (79), Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Islam Surakarta milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), terdakwa perkara dugaan penggelapan truk milik yayasan dihuum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, April lalu.
Vonis tingkat banding itu lebih berat dari vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memutus 3 bulan penjara, percobaan setahun pada Februari lalu. Atas vonis itu, terdakwa diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami mengajukan upaya kasasi,” kata Khairul Anwar, pengacara HM Djufrie kepada wartawan, 14 Juli 2019.
Majelis hakim PT Jateng, Susanto (ketua), Mulyanto dan Rosidin (anggota) menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama 6 bulan penjara.
Terdakwa Djufrie AS terbukti menggelapkan truk dump AD 1410 SB milik yayasan dengan menjualnya ke Wawan Irawan selaku driver di Candisari RT 19 RW 05 Candicatak, Cepogo, Boyolali sebesar Rp 150 juta. Bersalah melanggar Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan.
Warga Perum Griya Kertonatan RT 05 RW 04 Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo itu diadili atas tuduhan menggelapkan mobil pada September 2017 di Rumah Sakit di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
Tanpa kewenangan dan hak, Djufrie menggelapkan aset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta berupa mobil bernomor polisi AD-1410-SB. Sejak 2010 mobil yang digunakan dan dikuasai Djufrie AS itu justru dijual.
(far/red)















