Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Dibekuk Polrestabes Semarang

oleh

Semarang – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis pembobol rumah. Dua pelaku yakni Feri Riyanto (33) warga Genuk dan Sugiarto (25) warga Semarang Utara ditangkap secara terpisah pada Rabu (16/5) petang.

Petugas masih memburu satu pelaku yang menjadi anggota komplotan pencuri rumah yang telah meresahkan warga Kota Semarang ini.

Informasi yang berhasil dari pihak kepolisian, Feri ditangkap di SPBU Trengguli Demak, sementara Sugiarto di Setos Semarang Tengah. Atas penangkapan ini, petugas dari Resmob Polrestabes Semarang menyita sejumlah barang bukti berupa tiga laptop dan satu sepeda motor Honda Beat.

INFO lain :  Terlibat Judi Dadu Virtual, 4 Warga Solo Diringkus

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah beraksi bersama tiga rekannya, yakni Heri (35) warga Semarang Utara, Rizal (28) warga Pedurungan dan Gabriel (34) warga Pedurungan.

Ia menyebutkan, satu orang pelaku yang masih buron, yakni Heri masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sedangkan dua rekan lainnya yakni Gabriel dan Rizal telah ditangkap lebih dulu atas kasus lain.

“Satu orang masih buron yaitu Heri, sedangkan Rizal dan Gabriel sudah ditangkap lebih dahulu atas kasus lain, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pedurungan,” terang Kombes Pol Abioso, Kamis (7/6/2018).

INFO lain :  Patroli BLP Malam, Tim Hero Polres Wonosobo Amankan Kecelakaan

Kapolrestabes menjelaskan sebelum ditangkap, para pencuri dengan sasaran rumah warga tersebut beraksi di tiga lokasi di Kota Semarang yaitu di sebuah toko di Jalan Padi Utara, Genuk, sebuah rumah di Jalan Kencono Wungu Semarang Barat, serta membobol rumah di Pusponjolo Barat Bojongsalaman Semarang Barat.

“Beberapa pekan sebelum tertangkap, mereka beraksi di tiga lokasi. Ada perhiasan emas, liontin, laptop, dan motor yang berhasil dibawa kabur pelaku,” jelasnya.

INFO lain :  10 Hektare Lahan Perhutani di Alas Kethu Wonogiri Terbakar

Kapolrestabes menjelaskan lebih lanjut, bahwa sebelum beraksi para tersangka sudah merencanakan dengan matang. Mereka muter-muter cari sasaran.

Setelah menemukan rumah dalam kondisi sepi, para pelaku tersebut langsung mendekat. Pelaku kemudian mencongkel pintu rumah dan masuk ke rumah tersebut.

“Mereka langsung mengambil barang berharga milik pemilik rumah. Pelaku kemudian menjual barang curian tersebut namun belum semuanya berhasil terjual, pelaku sudah tertangkap,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” imbuh Kapolrestabes.edi