Semarang – Surya Soedharma bin Lie Tjek Jauw (67), pemilik/komisaris sekaligus Direktur Utama PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ), importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta spare part sepeda harus menelan pil pahit atas perkara pidananya.
Dari tuntutan pidana percobaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, hakim menjatukan vonis 2 tahun penjara.
Terdakwa, warga Apartemen Pantai Mutiara Tower Enggano Lt. 15/8 Rt. 10 Rw. 16 Kel. Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, DKI Jakarta atau Jl. Gajah Mungkur Selatan No. 20 Semarang itu juga diperintahkan ditahan. Sejak 25 Februari 2019 dia menjalani tahanan kota.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang 24 Juni 2019 oleh Pudjo Hunggul (ketua), Wismonoto, Esther Megaria Sitorus (anggota).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap yang palsu atau dipalsukan secara berlanjut. Bersalah sesuai Pasal 103 Huruf a Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa Surya Soedharma Bin Lie Tjek Jauw tersebut diatas selama 2 tahun dan denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata hakim.
Pada 23 Mei 2019 jaksa menuntutnya agar dipidana setahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis dipertimbangkan,hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugain bagi negara. Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk menggali sumber-sumber pendapatan (pajak dan biaya Pabean).
Hal-hal meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia serta dalam keadaan sakit. Menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan sudah menitipkan Rp 2.516.048.000.
Di persidangan, ia didampingi tim lawyer Alfin Suherman, Ruskian Suherman dan Udin Zaenudin, advokat dari Jakarta. Sesuai dakwaan, Surya Soedharma, selaku pemilik/Komisaris serta Direktur Utama PT Suryasemarang Sukses Jayatama melakukan pidana, melaporkan,memalsukan dokumen kepabeanan. Kasus terjadi sejak 2016 sampai 2017.
PT SSJ, perusahaan importir dan perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta spare part sepeda. Kantor di Jalan MT. Haryono Nomor 760-762 Ruko Karang Turi Blok N Semarang adalah accounting dan penjualan.
Sedangkan di kantor jalan Seroja Timur I Nomor 8 Semarang adalah kegiatan operasional perkantoran termasuk pembuatan dokumen pelengkap pabean atas impor.















