R Dody Kristianto Dihukum 32 Bulan Penjara di Kasus Kasda Semarang

oleh

“Sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. 25.267.348.500 yang tidak disetorkan saksi Diyah Ayu Kusumaningrum ke Bank BTPN Cabang Semarang,” kata jaksa.

Atas penyerahan uang tunai milik Pemkot Semarang, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), hasil penerimaan dari pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi R Dody dinilai menyalahi ketentuan.

R Dody tidak memperhatikan, bahwa UPTD kasda selalu menerima slip setoran dari DAK tanpa disertai validasi sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang sebagai bukti sah. Validasi, bukti setoran nasabah telah masuk ke sistem komputer Bank BTPN Cabang Semarang. 

“Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 580/ 3235/SJ Perihal Pengelolaan Rekening Kasda 23 Agustus 2011 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/762/KUD tanggal 26 Oktober 2010,” lanjut jaksa.

INFO lain :  Peringati Hari Kartini, Pegawai Kejati Jateng Berpakaian Adat Nusantara

R Dody juga tidak pernah berkoordinasi, komunikasi maupun mengecek ke Bank BTPN untuk memastikan apakah uang yang disetor pihaknya lewat DAK telah masuk ke dalam rekening giro atas nama Walikota Semarang c.q Pemkot Semarang atau tidak. Dody hanya mendasarkan pada  rekening koran yang diserahkan DAK setiap akhir bulan.

INFO lain :  Tiga Walikota Semarang Terima Fee Pembobolan Kasda Semarang pada BTPN

“R Dody tidak pernah memeriksa mengecek atau menanyakan status kepegawaian DAK kepada BTPN. Pasalnya sejak 1 Juli 2010 DAK sudah mutasi ke BTPN Cabang Kelapa Gading Area, sesuai SK Nomor 7510/MT/VII/2010 yang ditandatangani oleh HC. Operations Head Bank BTPN. Pada 24 Januari 2011, DAK telah mengundurkan diri dari Bank BTPN, sesuai SK Nomor 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Februari 2011,” imbuh jaksa.

DAK sendiri tidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (Pick Up Service). Saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar, DAK selalu datang sendiri dan tidak pernah dikawal security.

INFO lain :  Kasus Kasda Semarang, Penyidikan Tersangka R Dody Kristiyanto Ternyata Baru Februari 2018 Lalu

“Dia juga tidak pernah memberikan slip setoran yang sudah tervalidasi melalui sistem komputerisasi Bank BTPN Cabang Semarang. Namun hal ini tidak diterapkan oleh terdakwa (R Dody-red) terhadap bank-bank lain yang ditunjuk sebagai bank penyimpan uang Kasda Kota Semarang,” katanya. 

Bahwa akibat perbuatannya, sebanyak Rp 25.267.348.500 uang kasda tak lenyap tak masuk ke BTPN. Bahwa sejak 4 Februari 2014 sampai 6 Mei 2014  yang tidak disetorkan Rp 1.450.000.000 sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara Rp 26.717.348.500.