Atas penggunaan uang tersebut terdapat pengembalian ke dalam rekening giro kas daerah dan deposito Pemkot Semarang Rp 4.983.418.164, sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 21.733.930.336.
“Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Penyimpangan Setoran Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015,” kata jaksa.(far)















