Hakim tidak menemukan alasan pembenar, pemaaf yang menghapuskan pidana atas terdakwa. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara.
“Hal meringankan. Tedakwa bersikap sopan. Memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Surat Dakwaan Jaksa
Sesuai dakwaan, dugaan korupsi dilakukan Dody bersama DAK. Dody ditunjuk Walikota Semarang tanggal 12 Nopember 2004 selaku Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kepala Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Pada 30 Desember 2008, ia diangkat selaku Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kasda.
Dalam kapastitasnya itu, R Dody menempatkan dana kasda Pemkot Semarang bersumber pada pendapatan daerah. Sementara DAK yang diangkat sesuai SK Direksi Bank BTPN tanggal 22 Oktober 2007.
Bermula November 2007 DAK mengajukan Surat Penawaran tanpa nomor tanggal yang ditandatangani Manager Marketing Bank BTPN Cabang Semarang Priyono Pujo Widodo kepada Pemkot Semarang melalui Sukawi Sutarip, yang saat itu menjabat Walikota Semarang. DAK menawarkan kerjasama penempatan dana dan jasa perbankan.
“DAK menyampaikan apabila BTPN Cabang Semarang akan memberikan bunga resmi deposito berjangka sebesar 8 % pertahun. Kemudian insentif tambahan dari BTPN untuk nasabah sebesar 2 % pertahun,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Sukawi Sutarip lalu memerintahkan Drs Suseno MM, Kepala DPKAD Kota Semarang periode 2007 sampai 2011 bersama R. Dody Kristyanto selaku YMT Kepala Kasda mengkaji Bank BTPN. Hasil pengkajian disimpulkan Bank BTPN, bank umum sehat dan jasa (Bunga Giro dan Deposito) yang ditawarkan kompetitif.
Atas hal itu, diterbitkanlah Memorandum/Memo Internal ditandatangani Suseno pada 4 Desember 2007 dan diajukan kepada Sukawi Sutarip selaku walikota. Setelah memo disetujui, lalu dituangkan dalam SK Walikota Nomor 580/926 Tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 Perihal Penunjukan BPTN Cabang Semarang sebagai bank penyimpan uang Kasda Kota Semarang.
“Menindaklanjuti perintah Sukawi itu, R Dody membuka rekening giro pada Bank BTPN Cabang Semarang yang ditandatangani Suseno dengan Nomor Rekening 0180000100001808 atas nama Pemkot Semarang. Pada 1 Mei 2008 Bank BTPN Cabang Semarang mengalami pergantian sistem yang menyebabkan rekening giro atas nama Pemkot Semarang berubah menjadi Nomor 03863000028 atas nama Walikota Semarang c.q. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang,” jelas jaksa.
Terhitung sejak 16 Januari 2008 sampai 22 Januari 2014, R Dody Kristyanto telah menyerahkan uang tunai Rp 37.481.299.200 kepada DAK yaitu sebanyak 306 kali setoran. Sedangkan yang diterima BTPN Cabang Semarang Rp 12.213.950.700.















